Bukan Hanya Merakus Suap Jatah Anita Kolopaking, Ini Beberapa Fakta 'Action Plan' Jaksa Pinangki

24 September 2020, 08:52 WIB
Jaksa Pinangki hadiri sidang perdana pada Rabu, 23 September 2020. /

PR CIANJUR - Nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari mencuat setelah ditangkap karena kasus suap dari Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) tersangka kasus Bank Bali.

Djoko Tjandra berusaha dipulangkan Jaksa Pinangki tanpa harus dipidana.

Sidang perdana kasus ini telah berjalan pada Rabu, 23 September 2020 di Ruang Sidang Kusumahatmaja, Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu ini untuk Sambut Gajian

Pada sidang ini terbongkar 'action plan' yang ditawarkan pada tersangka kasus Bank Bali itu. Berikut kami ulas 5 fakta Jaksa Pinangki yang rencanakan kepulangan Djoko Tjandra dikutip Pikiran-Rakyat.com dari RRI.

1. Bertemu di Kuala Lumpur bersama Anita Kolopaking dan Andi Irfan

Semuanya bermula dari pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra ditemai advokat Anita Anggaraeni Dewi Kolopaking dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya.

Mereka bertemu pada 25 November 2019 di kantor milik Djoko Tjandra di gedung The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca Juga: Awal Mula Gejala Covid-19 yang Dialami Nunung Hingga Cucu Tertular, Begini Cerita Sang Anak

2. Paparkan 'Action Plan' Senilai Rp 1,4 Triliun

Pertemuan ini merupakan kegiatan pemaparan 'action plan' rancangan Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya.

Rencana tersebut berisi 10 langkah agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana apapun.

Djoko Tjandra berusaha menghindari putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 terkait perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Baca Juga: Telah Diunduh 41,9 Juta Kali, Game Among Us Bikin Geram Sekaligus Gemas

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya pada artikel "5 Fakta 'Action Plan' Jaksa Pinangki, Makan Jatah Suap Anita Kolopaking hingga Tawaran Rp1,4 Triliun". Pinangki dan Andi Irfan memberi harga tinggi, yakni 100 juta Dolar AS atau setara dengan Rp1,4 triliun.

Namun, Djoko hanya setuju membayar sepuluh persennya sebagai security deposit dan 1 juta Dolar AS atau sekitar Rp 14 miliar untuk Pinangki ditambah 500 Dolar AS untuk Andi Irfan.

Baca Juga: Berpautan Dengan Sabu PO Pelangi, BNN Ringkus Pemasoknya, Salah Satunya Oknum Anggota DPRD Palembang

3. Mencatut Sejumlah Nama Pejabat MA dan Kejagung

Langkah pertama, Djoko Tjandra diminta menandatangani security deposit (akta kuasa jual) sebagai jaminan pembayaran kepada Andi Irfan dan Pinangki.

Langkah kedua, pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) Burhanusin akan dikirimi surat oleh Anita berupa surat permohonan fatwa yang diteruskan kepada Mahkamah Agung (MA).

Langkah ketiga, surat tersebut dilanjutkan pada pejabat MA Hatta Ali. Langkah keempat, pembayaran tahap I senilai 250 ribu Dolar AS sebagai uang upah konsultan.

Baca Juga: Sejumlah Kantor OPD di Purwakarta Ditutup Selama 3 Hari, 5 ASN Terkonfirmasi Positif Covid-19

Uang tersebut melengkapi DP alias uang muka 'action plan' senilai 500 ribu Dolar AS atau sekitar Rp7,4 miliar dari total 1 juta Dolar AS.

Langkah kelima, dibayarkannya upah konsultan untuk 'mengondisikan' media kepada Andi irfan senilai 500 ribu Dolar AS.

Langkah keenam, dikirimkannya surat balasan dari MA kepada Kejagung sebagai jawaban atas permohonan fatwa.

Langkah ketujuh, pejabat Kejagung menerbitkan instruksi fatwa yang melibatkan bawahan Burhanudin berinisial IF.

Baca Juga: Sangat Dihargai Suami yang Sekarang, Meggy Wulandari Sebut Tak Dapat Hal Serupa dari Kiwil

Langkah kedelapan, security deposit dicairkan untuk membayar para pejabat yang terlibat.

Langkah kesembilan, Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani kehidupan di balik jeruji besi selama dua tahun.

Langkah terakhir, Djoko Tjandra menyelesaikan semua pembayaran kepada Pinangki.

4. Sepakat Namun Gagal Terlaksana

Baca Juga: Harga Terkini HP 2 Jutaan dari Oppo, Xiaomi, Samsung, Realme, hingga Vivo per September 2020

Djoko Tjandra membayar uang DP kepada Pinangki lewat adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma.

Sayangnya, tak satu pun langkah 'action plan' berjalan. Djoko Tjandra kemudian membatalkan tanpa mengambil kembali uang muka itu.

5. Jaksa Pinangki 'Makan' Setengah Jatah Anita

Anita Kolopaking seharusnya dapat 100 ribu Dolar AS dari Pinangki. Namun, ia hanya dibayar 50 ribu Dolar AS.***(Mahbub Ridhoo Maulaa/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat RRI

Tags

Terkini

Terpopuler