Salut Pada Polda Jateng Soal Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal, Ganjar: Berikan Contoh yang Baik

29 September 2020, 15:22 WIB
Ganjar Pranowo. /DOK. Humas Pemprov Jateng/

PR CIANJUR - Penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo terkait kasus konser dangdut yang memicu kerumunan massa diapresiasi Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo.

Kasus ini bermula ketika Wasmad menggelar hajatan pernikahan dan khitanan anggota keluarganya beberapa waktu lalu dengan mengelar konser dangdut.

Akibatnya ribuan massa berkerumun menyaksikan hiburan tersebut dengan tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat

Ganjar mengatakan, masyarakat memang mendukung Polda Jateng bersikap tegas terhadap kasus ini.

Penetapan status tersangka tersebut membuktikan bahwa hukum juga berlaku tegak pada pejabat publik.

“Saya terimakasih sama Polda ya yang cukup serius, karena seluruh masyarakat menunggu betul gitu apa yang akan terjadi dan masyarakat banyak yang protes, masa orang kecil terus kalau orang besar enggak, kena hukum,” kata Ganjar ditemui di ruang kerjanya, Selasa 29 September 2020.

Bahkan, kata Ganjar, langkah ini juga didukung oleh Menko bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Selain itu ulama besar asal Rembang, KH Mustofa Bisri atau Gus Mus juga turut memperhatikan kasus ini.

Baca Juga: Sekolah TK dan SD Mulai Hari Ini, Kasus Covid-19 di Hong Kong Menurun

Terlepas dari itu, Ganjar menegaskan bahwa keputusan ini adalah wujud dari konsistensi. Sehingga masyarakat juga percaya bahwa dalam situasi Pandemi Covid-19 seluruh elemen bangsa harus turut bersama-sama melaksanakan protokol kesehatan.

“Menurut saya ini sebuah konsistensi sehingga semua jadi yakin,” ujar Ganjar sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya pada artikel "Ganjar Soal Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka: Ayolah Kita Tidak Ingin Menghukum kok Sebenarnya".

Ganjar mengatakan, kejadian ini tidak perlu terjadi jika semua pihak bisa menahan diri untuk taat pada protokol.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Masih Diperangi Dunia, Kehidupan Penduduk Wuhan Sudah Berangsur Normal

“Ayolah kita tidak ingin menghukum kok sebenarnya. Tapi kita butuh tertib, maka berikan contoh yang baik,” tegas Ganjar.

Ganjar berharap penyidikan kasus Wasmad berlangsung cepat agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Nah mudah-mudahan ini segera dilimpahkan, apapun keputusan dari pengadilan nanti msyarakat bisa melihat,” tegas Ganjar.

Baca Juga: Meli Juarai LIDA 2020, Ridwan Kamil Hadiahi Pantun 'Ikan Hiu Makan Odading' Untuk Mojang Cianjur Ini

Sebagai informasi, Wasmad Edi Susilo ditetapkan tersangka oleh Polres Tegal Kota pada Senin 28 September 2020 atas kasus acara dangdut pada Rabu 23 September 2020 malam yang menimbulkan kerumunan massa.

Kepolisian menjerat Wasmad dengan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara.

Konser dangdut juga berbuntut panjang Kapolsek Tegal Selatan Joeharno telah dinonaktifkan dari jabatannya.

Baca Juga: Lakukan Hal Ini Jika Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Belum Masuk

Ia dianggap membiarkan penyelenggaraan konser dangdut yang digelar di tengah pandemi Covid-19 dan tengah malam.***(Eviyanti/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler