Kejanggalan Pada Kasus Kaburnya Napi Asal Tiongkok, Indikasi 2 Oknum Sipir Terlibat

3 Oktober 2020, 09:05 WIB
Napi Cai Chang Pan, terpidana mati terkait kasus nakoba. /PMJ News

PR CIANJUR - Cai Changpang alias Cai Ji Fan berhasil kabur dari Lapas Klas 1 Tangerang pada 14 September 2020 lalu.

Napi asal Tiongkok ini divonis hukuman mati pada 19 Juli 2017 oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.

Ada kejanggalan saat Cai Changpan berhasil kabur dari lapas usai membuat lubang di gorong-gorong sepanjang 30 meter.

Baca Juga: Berkali-kali Nyinyir Soal Indonesia, Vanuatu Kaget Medsosnya 'Dinyiyirin' Netizen +62

Menurut Penyidik Kepolisian, terdapat kelalaian oknum sipir dalam kaburnya terpidana mati kasus narkoba asal Tiongkok tersebut.

Pernyataan itu disampaikan pula oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya pada Jumat 2 Oktober 2020 seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman ANTARA.

"Ada indikasi sementara ini dua pegawai sipir ini melakukan kelalaian yang bisa dipersangkakan pasal 426 KUHP," ujarnya.

Pihak terduga yang terlibat dalam insiden kaburnya Cai Changpan berinisial S bertugas sebagai sipir penjara.

Baca Juga: Jika Gempa Megatrust dan Tsunami 20 Meter Terjadi, 7 Kecamatan di Garut Berpotensi Terdampak

Sedangkan satu orang lainnya sama-sama berinisial S berstatus sebagai PNS lapas, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya pada artikel "Ada Kejanggaan, Polisi Ungkap 2 Oknum Bantu Napi Asal Tiongkok Kabur hingga Lubang 8 Bulan Lalu".

Kombes Polisi Yusri Yunus menambahkan bahwa keduanya diduga ikut membantu Cai Changpan membelikan peralatan untuk membuat terowongan sebagai jalan kabur.

"Dia (sipir) menerima uang dari tersangka kemudian membeli alat menggunakan alamat yang bersangkutan. Pegawai sipir ini bahkan mengantar ke sana, juga mengambil lagi disimpan di rumah kediamannya salah satunya," tambahnya.

Gelar perkara pun rencananya akan dilakukan oleh Penyidik kepolisian guna menentukan status hukum dua oknum petugas lapas tersebut.

Baca Juga: Saat Dunia Mati-matian Lawan Covid-19, Objek Wisata di China Catatkan 1,1 Juta Pengunjung Kamis Lalu

"Kedua orang ini sementara menjadi saksi tapi rencana kita lakukan gelar perkara ya untuk menentukan apakah yang bersangkutan bisa ditentukan sebagai tersangka," ujarnya.

Selain kedua oknum, terdapat 14 saksi yang telah diperiksa. Adapula kejanggalan yang disebut oleh Kombes Polisi Yusru Yunus terkait pelarian Cai Changpan.

Di antaranya kegiatan penggalian yang berlangsung selama delapan bulan oleh petugas lapas.

"Seperti apa kejanggalannya? Yang pertama dia sudah melakukan atau membuat lubang ini 8 bulan yang lalu, dia berupaya untuk melarikan diri," ujarnya.

Kemudian ada sejumlah barang tak lazim ditemukan dalam lapas seperti pompa air yang digunakan terpidana untuk menguras air dalam terowongan.

Baca Juga: Belum Bebas Corona, Tiongkok Catat 10 Kasus Baru Covid-19 per 3 Oktober 2020

Ditambah, petugas menemukan barang seperti cangkul kecil dan obeng yang digunakan terpidana menggali terowongan.

"Ada beberapa peralatan yang memang dia gunakan untuk melubangi tempat pelariannya yang memang diameternya pertama 2 meter ke bawah, kemudian 30 meter lebih sampai ke gorong-gorong di luar dari lapas ini, seperti cangkul kecil kemudian juga obeng, bahkan membeli alat penyedot air atau pompa air," tambahnya.

Kedua oknum petugas yang membantu pun berperan cukup besar dalam menyediakan alat-alat tersebut.

"Peran kedua duanya adalah memang diakui bahwa informasi dari salah satu napi juga, bahwa dia (oknum petugas lapas) yang membantu untuk membelikan peralatan peralatan, salah satunya adalah pompa air ini," tambahnya.***(Farida Al-Qodariah/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler