Surati Jokowi dan DPR RI, Ridwan Kamil Berupaya Tunda Omnibus Law Cipta Kerja

8 Oktober 2020, 15:53 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menerima perwakilan buruh yang menyampaikan penolakannya terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, di depan Gedung Sate, Kamis 8 Oktober 2020. //PRFM

PR CIANJUR - Ditengah gelombang demonstrasi masyarakat yang tak puas dengan putusan DPR RI atasa disahkannya UU Cipta Kerja, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil surati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan dan memaparkan isi surat rekomendasi untuk Presiden Jokowi, ketika menerima perwakilan buruh di Aula Barat Gedung Sate, Kamis, 8 Oktober 2020.

Hal itu pun disampaikan Ridwan Kamil, saat di hadapan massa pengunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, yang lalu disambut riuh pada pendemo.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Telah Menjadi Agenda Presiden Jokowi yang Ingin Dicapai Sejak Awal Masa Jabatannya

Diketahui selanjutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengirimkan surat pada Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

"Mudah-mudahan ini bisa secepatnya bisa kita sampaikan ke pemerintah pusat," kata dia, sebagaimana diberitakan Pikiran-rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Di Tengah Massa Pendemo Omnibus Law, Ridwan Kamil Akui Surati Jokowi dan DPR RI".

Dalam surat tersebut, Ridwan menyebutkan, surat disusun atas aspirasi aliansi Serikat Pekerja serikat buruh di Jawa Barat terhadap undang-undang omnibus Law Cipta kerja yang telah disahkan DPR RI tanggal 5 Oktober 2020 di Jawa Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap pembangunan tersebut dari seluruh Serikat Pekerja serikat buruh di Jawa Barat.

"Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah daerah provinsi Jawa Barat menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja serikat buruh yang menyatakan dengan tegas menolak omnibus Law Cipta kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang serta meminta diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu," tulis Ridwan dalam draft surat yang akan disampaikan pada Jokowi.

Baca Juga: Mikrofon DPR Diduga Dimatikan Puan Maharani Ternyata Cukup Untuk Beli Ninja 250cc 4 Silinder!

Lebih jauh, Ridwan mengatakan, tujuan lahirnya undang-undang pasti untuk kebaikan. Tidak mungkin pemerintah menciptakan sistem untuk keburukan.

"Dalam penciptaan undang-undang ada satu bab filsafat yaitu namanya Keadilan. Keadilan inilah yang seringkali menjadi masalah," ucap dia.

Menurut dia, di UU tersebut ada hal positif maupun yang masih dianggap kontroversi. Di antaranya yang positif yaitu pendirian UMKM lebih mudah. Kemudian banyak hal-hal yang sifatnya memotong regulasi yang terlalu banyak.

"Tapi kalau ada 20% merasakan tidak keadilan artinya kan itu belum sempurna untuk disahkan. Jadi saya kira ini jadi pelajaran dan mudah-mudahan bapak presiden memahami aspirasi bahwa di klaster perlindungan buruh ternyata lebih banyak memuat hal-hal yang dirasakan merugikan,"ucap dia.

Baca Juga: Sengitnya Perdebatan Ketua Baleg dan Haris Azhar Menyoal Proses Pengesahan UU Cipta Kerja

Di sisi lain, Ridwan mengakui di klaster lain juga banyak hal yang sangat baik karena yang dia lihat dulu sejarahnya bahwa di masa depan kita ini akan ada bonus populasi.

"Populasi kita 70% anak muda maka penciptaan lapangan kerja harus lebih banyak tapi pas turun jadi kalimat-kalimat ternyata ditemukan, saya catat baru saya dengar juga hal-hal yang merugikan buruh," kata Ridwan Kamil.

Berikutnya, kata dia, pihaknya memohon proses tersebut dikawal.***(Novianti Nurulliah/Pikiran-Rakyat.com)

 

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler