Ramai Soal UU Cipta Kerja, Ridwan Kamil Sarankan Untuk Terima Saja Dulu

- 6 Oktober 2020, 20:29 WIB
Gubenur Jabar Ridwan Kamil.
Gubenur Jabar Ridwan Kamil. /Dok Humas Jabar.

PR CIANJUR - Polemik mengenai UU Cipta Kerja yang baru disahkan Senin, 5 Oktober 2020 oleh DPR RI bergulir hingga timbulnya aksi mogok nasional oleh pekerja.

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menyarankan agar Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI dapat diterima lebih dahulu.

Menurutnya, jika ke depannya dinilai ada kekurangan maka bisa diusulkan untuk kemudian dievaluasi.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

“Saran saya, kita terima dulu, nanti dievaluasi dalam setahun dua tahun apakah pelaksanaannya menyejahterakan semua orang mengadilkan ekonomi. Kalau kurang kita revisi, evaluasi kalau baik ya kita teruskan,” kata Gubernur yang kerap disapa Kang Emil ini, seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Kang Emil mengatakan bahwa dengan sudah disahkannya UU Cipta Kerja, maka dirinya mengajak semua pihak untuk memonitor sisi positifnya.

Karena, menurutnya, mungkin ada dampak-dampak negatifnya, seperti diberitakan Pikiran Rakyat Bekasi sebelumnya dalam artikel "UU Cipta Kerja Jadi Polemik, Ridwan Kamil: Terima Dulu Saja, Nanti Dievaluasi 1-2 Tahun".

Baca Juga: Sidang Paripurna RUU Cipta Kerja Dipercepat DPR, Wakil Ketua: 40 Orang Sekarang Positif Covid-19

“Pada dasarnya kita harus jangan kaku, yang namanya hal seperti ini pasti ada dinamika. Responsnya juga belum tentu berhasil, juga belum tentu gagal tergantung situasi,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x