PSBB Transisi DKI Dimulai, Bioskop Kembali Beroperasi, Anies Baswedan Wajibkan Syarat-syarat Ini

12 Oktober 2020, 08:26 WIB
ILUSTRASI bioskop. /Dok. Pikiran-rakyat.com/Pixabay

PR CIANJUR - Senin 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020, DKI Jakarta sudah menertapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan keputusan memberlakukan PSBB Transisi.

Dijelaskan juga oleh Anies bahwa dalam PSBB Transisi ini terdapat beberapa sektor usaha yang diperbolehkan untuk beroperasi kembali.

Baca Juga: Raih Podium Pertama Kali di MotoGP Bersama Repsol Honda, Senyum Alex Selebar Marc Marquez

Rincian sektor yang diperbolehkan beroperasi kembali, Anies sebut akan segera diumumkan lebih lanjut.

Tak hanya itu, Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan mengizinkan bioskop untuk beroperasi kembali.

Namun, dengan catatan mematuhi ketentuan yang berlaku, pengelola bioskop harus membatasi pengunjung hanya sebesar 25 persen.

Tempat duduk pengunjung juga diatur dengan jarak 1,5 meter.

Baca Juga: Kenali Perbedaan Ujian Nasional dengan Asesmen Nasional, Tak Lagi Pakai Pensil

“Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat. Misal meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, dan lainnya,” kata Anies Baswedan pada Minggu, 11 Oktober 2020, sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Bogor.com sebelumnya dalam artikel "Jelang PSBB Transisi Jakarta, Anies Baswedan Mulai Izinkan Bioskop Kembali Dibuka".

Untuk itu, pengelola diwajibkan mengajukan izin dalam bentuk persetujuan teknis kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Ketentuan bukan dengan mengajukan persetujuan teknis. Pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung," ujarnya.

Sebelumnya, diberlakukan PSBB ketat di DKI Jakarta sejak 14 September 2020 hingga 25 September 2020, dan diperpanjang hingga hari ini, Minggu, 11 Oktober 2020.

Baca Juga: Kemenangan Danilo Petrucci di MotoGP Prancis, Sejarah Untuk Ducati di Le Mans

Selanjutnya, Gubernur DKI Jakarta akan menerapkan PSBB Transisi hingga 25 Oktober 2020 mendatang.

Adapun beberapa ketentuan protokol kesehatan yang harus diterapkan bioskop dan aktivitas indoor lainnya selama PSBB transisi:

1. Maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas

2. Jarak antar tempat duduk maksimal 1,5 meter

3. Pengunjung dilarang berpindah tempat duduk

Baca Juga: Repsol Honda Kembali ke Podium, Alex Marquez Juara Dua MotoGP Prancis 2020

4. Alat makan dan minum disterilisasi

5. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan

6. Petugas menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker.***(Abuzar Gifari/Pikiranrakyat-Bogor.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Bogor

Tags

Terkini

Terpopuler