PR CIANJUR - Tak main-main dengan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta yang mulai diberlakukan Senin 14 September 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tegas menutup puluhan kantor yang melanggar protokol kesehatan.
Anies Baswedan, tak segan menjatuhkan sanksi bagi para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II.
Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’ ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher
Terhitung empat hari sejak PSBB berlangsung, sudah ada 23 kantor yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan.
Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya pada artikel "Tegas Tutup Puluhan Perkantoran, Anies Baswedan Dibanjiri Dukungan dari Politisi".
Penutupan puluhan kantor itu rupanya hasil dari sidak mendadak yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Pemprov DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pasca-pemberlakuan PSBB jilid II, pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak alias sidak ke-237 perusahaan.
Baca Juga: Fakta Pelaku Mutilasi di Kalibata, Mantan Aktivis UI dan Trending Twitter #AkuMensJanganSentuhAku
Artikel Rekomendasi