Inilah 6 Kelompok Sasaran Penerima Vaksin Covid-19 yang Dijadwalkan Datang November 2020

15 Oktober 2020, 07:56 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 /Tasikmalaya pikiran-rakyat.com

PR CIANJUR - Terkait vaksin Covid-19, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Indonesia dijadwalkan akan menerina Vaksin Covid-19 pada November 2020 mendatang.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, terkait pengadaan vaksin Covid-19, pemerintah terus mengupayakan kerja sama dengan sejumlah pihak serta mendorong produksi vaksin merah putih.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Amankan 1.377 Pemuda dan Pelajar Penolak UU Cipta Kerja

Perusahaan pembuat vaksin Sinovac, Sinopharm, dan Cansino sudah menyampaikan komitmennya untuk memasok vaksin.

“Sinovac, kita sudah punya schedule detail pengadaan 143 juta (dosis) dan seluruhnya awalnya akan bekerja sama dengan Bio Farma,” ungkap Menko Perekonomian.

Sementara dengan Sinopharm, di tahun 2020 ini sekitar 15 juta dosis, Sebagaimana diberitakan Zonajakarta.com dalam artikel, "Ini 6 Kelompok Sasaran Penerima Vaksin Covid-19 di Indonesia, Salah Satunya Peserta BPJS Kesehatan".

Baca Juga: Bawaslu Bengkalis Perbolehkan Satu Calon Bupati Menjalankan Kampanye Meski Positif Covid-19

Selanjutnya, dengan CanSino menjanjikan sekitar 100 ribu dosis di akhir Desember dan tahun depan sebesar 15 juta dosis.

Airlangga melanjutkan, sekarang Menteri Kesehatan dan Menteri BUMN juga sedang melakukan negosiasi final dengan AstraZeneca untuk pengadaan 100 juta dosis vaksin.

Lalu, dari enam kelompok sasaran penerima vaksin Covid-19, siapa saja yang bakal menerima?

Sasaran pertama, tenaga medis, TNI/Polri, aparat hukum, dan pelayanan publik sebanyak 3,4 juta orang.

Sasaran kedua, tokoh agama/masyarakat, perangkat daerah (kecamatan, desa, RT/RW) sebanyak 5,6 juta orang.

Baca Juga: Sertu Anang Jatmiko Setiap Hari Harus Naik Perahu Menuju Lokasi TMMD Reguler Brebes

Sasaran ketiga, seluruh tokoh/tenaga pendidik mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, sampai sederajat perguruan tinggi, sebanyak 4,3 juta orang.

Sasaran keempat, aparatur pemerintah (pusat, daerah, dan legislatif) sebanyak 2,3 juta penerima vaksin.

Sasaran kelima, penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sebanyak 86 juta orang.

Sasaran keenam, masyarakat usia 19 hingga 59 tahun, sebesar 57 juta orang.

Baca Juga: Mengaku Polisi Agar Korban Mau Berikan HP, Motor Maling Ini Dibakar Warga

Jadi, secara total terdapat 160 juta orang dari enam kelompok penerima vaksin Covid-19.

Sedangkan untuk kehalalan vaksin Covid-19, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan kosmetik (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim, mengatakan ada dua jenis fatwa yang akan dilihat dari jenis kehalalan vaksin.

"Pertama, fatwa tentang zat vaksinnya. Kedua, fatwa tentang pengunaannya. MUI berposisi bahwa pengunaan obat harus yang halal, itu yang pertama, sehingga kita harus membuktikan dulu zatnya halal atau tidak. Kalau sudah halal, otomatis tentu langsung dipakai," kata Lukmanul kepada RRI, di Jakarta, Senin 12 Oktober 2020.

Untuk mengetahui halal atau tidaknya vaksin Covid-19, Komisi Fatwa MUI bersama Kementerian Kesehatan akan mengecek secara langsung ke pabrik pembuatanya.

Baca Juga: Naik 4,4 Persen Pekan Ini, Tingkat Kesembuhan Covid-19 di Indonesia

"Tapi kalau tidak halal ditanya kembali, nah, di situ nanti komisi fatwa akan mengkaji mengeluarkan fatwa yang kedua, apakah situasi saat ini disebut darurat atau tidak. Ini tentu kami serahkan kepada MUI, pandangan itu atau informasi itu akan menjadi landasan fatwa," kata dia.

Senada dengan Lukmanul, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga memastikan jika vaksin Covid-19 halal digunakan untuk masyarakat Indonesia.***(Nika Wahyu/Zonajakarta.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Zona Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler