Bawaslu Bengkalis Perbolehkan Satu Calon Bupati Menjalankan Kampanye Meski Positif Covid-19

- 15 Oktober 2020, 06:30 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Dok. Sekretariat Kabinet./

PR CIANJUR - Meski terkonfirmasi positif Covid-19, calon Bupati Bengkalis, Abi Bahrun, masih diperbolehkan menjalankan kampanye oleh Bawaslu.

Hal tersebut dijelaskan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman, mengatakan pihaknya tidak akan menghilangkan hak calon untuk berkampanye asal menggunakan metode daring.

"Tidak menghilang hak dia untuk berkampanye, bisa dilakukan dalam metodenya online atau dalam jaringan," sebut anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman, Rabu 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Sertu Anang Jatmiko Setiap Hari Harus Naik Perahu Menuju Lokasi TMMD Reguler Brebes

Namun Usman mengingatkan, Abi Bahrun dilarang melakukan kampanye dialogis tatap muka langsung dengan masyarakat sampai kondisi dinyatakan benar-benar sembuh.

Calon Bupati Bengkalis nomor urut 2 Abi Bahrun saat ini sedang di karantina di RS Permata Hati Mandau karena terpapar corona.

Menurutnya, sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2020 apabila ada calon yang terkonfirmasi atau terpapar Corona dia harus melakukan isolasi mandiri secara ketat.

"Dia tidak boleh melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk dialogis terbatas dan tatap muka," tegasnya, sebagaimana diberitakan Fixpekanbaru.com dalam artikel, "MASIH POSITIF CORONA, Calon Bupati Bengkalis Abi Bahrun Boleh Kampanye".

Baca Juga: Mengaku Polisi Agar Korban Mau Berikan HP, Motor Maling Ini Dibakar Warga

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Fix Pekanbaru


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x