Dihubungi Menkominfo, CEO Youtube Berkomitmen Atasi Hoaks dan Covid-19 Dalam Ruang Digital Indonesia

18 Oktober 2020, 16:05 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate. /kominfo

PR CIANJUR - Para pejabat eksekutif platform media sosial telah dihubungi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G. Plate untuk memerangi hoaks termasuk mengenai Covid-19 di Indonesia.

Hal tersebut diungkap Menkominfo di sela pemaparan Temuan Survei Nasional dari Indikator Politik Indonesia berjudul "Mitigasi Dampak Covid-19", via daring, Minggu 18 Oktober 2020 seperti dilansir Antara.

“Hampir semua pimpinan, pemilik atau eksekutif dari platform media sosial sudah saya hubungi yang di Amerika Serikat.

Baca Juga: Muncul Surat Edaran, Mahasiswa yang Ikut Demo Terancam 'Blacklist' SKCK, Ini Kata Fadli Zon

"Terakhir saya berbicara dengan Susan Wojcicki, CEO YouTube, yang memberikan komitmen kuat di grupnya untuk bersama-sama mengatasi Covid-19 dalam ruang digital atau hoaks di Indonesia,” kata Johnny.

Kemenkominfo bersama YouTube pada Juni lalu sudah menyatakan kesepakatan mengenai arti penting kerja sama penanganan konten untuk melawan disinformasi atau hoaks.

Mengenai temuan terkini hoaks Covid-19, dia mengungkapkan Kemenkominfo menemukan 1.197 isu disinformasi yang tersebar di empat platform digital dengan sebaran sebanyak 2020 dan sekitar 1.759 di antaranya sudah diblokir.

Dia merinci, sebaran ini antara lain sebanyak 1.497 di Facebook, 20 isu di Instagram, 482 di Twitter dan 21 kasus di YouTube.

Baca Juga: Sampai 18 Oktober 2020, Kasus Corona Indonesia Naik Jadi 361.867 Orang

Kemenkominfo juga bekerja sama dengan kepolisian melakukan patroli siber yang dilakukan 24 jam setiap hari untuk menemukan produsen dan penyebar hoaks.

Saat ini, tercatat sudah 104 orang yang menyandang status tersangka dan 17 di antaranya sudah ditahan di Bareskrim dan kantor polisi daerah di Indonesia.

“Kami bersama Bareskrim Polri bekerja melalui patroli cyber-nya Kominfo sehari 24 jam, ada 3 shift di sana, tujuh hari seminggu. Tidak ada tanggal merah,” ujar Johnny.

Pemerintah melalui Kemenkominfo sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berkomitmen memberikan sanksi tegas pada pelaku penyebar hoaks, sebagaimana diberitakan Mikrofon ID pada artikel "Menkominfo Hubungi CEO Youtube, Berikut Hal yang Dibahas".

Baca Juga: Ditanya Kemungkinan Jadi RI 1, Ahok: Sudahlah, Seolah Saya Bukan Orang Indonesia Asli

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Di luar isu hoaks mengenai Covid-19, dia mengapresiasi kemampuan adaptasi masyarakat di tanah air menerapkan protokol kesehatan. Johnny berharap, ada tokoh-tokoh panutan masyarakat untuk terus mengimbau masyarakat menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA Mikrofon (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler