Nasdem Usulkan Pemerintah Segera Undangkan UU Cipta Kerja: Terlalu Lama Akan Merepotkan Kita Semua

20 Oktober 2020, 11:36 WIB
Ilustrasi Omnibus Law. /Pikiran-rakyat.com

PR CIANJUR - Berbagai kalangan dari mahasiswa, buruh/pekerja terus menggelar berbagai aksi unjuk rasa dan demonstrasi guna mendesak pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan kaum pekerja.

Bahkan hari ini Selasa 20 Oktober 2020, aksi unjuk rasa kalangan mahasiswa dan buruh kembali digelar ke istana negara.

Desakan atas penolakan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin 5 Oktober 2020 lalu oleh DPR masih terus terjadi.

Baca Juga: Seperti Presiden Soekarno, Nama Presiden Joko Widodo Dijadikan Nama Ruas Jalan di Abu Dhabi

Aksi hari ini digelar bertepatan dengan 1 tahun jalannya pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin.

Potensi aksi besar menuju Istana Negara ini memaksa adanya pengalihan arus lalu lintas karena jalan menuju Istana Negara akhirnya ditutup total.

Sementara itu, terkait gelombang penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja yang terus terjadi, Sekretaris Dewan Pakar Partai NasDem Hayono Isman menyarankan agar Pemerintah segera mengundangkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Hal ini ditujukan untuk mengurangi tensi penolakan UU yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 5 Oktober 2020 lalu, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Nasdem Usul Segera Undangkan UU Cipta Kerja, 'Terlalu Lama Penolakan Kian Besar dan akan Merepotkan'".

Baca Juga: Omnibus Law Belum Selesai, Ada Wacana Upah Minimum 2021 Akan Turun, Buruh Ancam Demo

"Saya kira lebih cepat akan lebih baik, tidak perlu menunggu 30 hari, karena jika terlalu lama maka potensi penolakan bisa semakin besar dan ini akan merepotkan kita semua," kata Hayono Isman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 20 Oktober 2020.

Dia mengatakan, Partai Nasdem berpendapat, UU Cipta Kerja sudah benar dan bertujuan untuk kepentingan bersama masyarakat Indonesia karena selama ini banyak sekali UU yang tumpang tindih dan harus diselaraskan untuk peningkatan investasi, pembukaan lapangan kerja, dan meningkatkan perekonomian bangsa.

Hayono menilai apabila Pemerintah menunggu lama waktu pemberlakukannya, maka isu-isu liar yang berkembang di masyarakat, yang dipicu melalui media sosial akan semakin besar dan sulit untuk mengatasinya.

Baca Juga: Siang Ini 2 Mobil Baru Mitsubishi Akan Diluncurkan, Diduga Xpander Terbaru

"Pemberlakuan yang cepat dapat mengeliminir beragam isu, hoaks, dan pendapat yang keliru mengenai maksud dan tujuan sebenarnya dari pembuatan UU Cipta Kerja ini," ujarnya seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Dia menjelaskan spekulasi yang dimaksud antara lain tuntutan agar Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu), tuntutan membatalkan UU Cipta Kerja, dan beragam protes yang sesungguhnya kurang memahami esensi dari apa yang termaktub dalam UU tersebut.

Menurut Hayono, dengan UU Cipta Kerja yang secepatnya diberlakukan maka polemik dan diskursus di masyarakat akan berfokus pada aturan turunan dari UU tersebut, misalnya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah (Perda), bukan pada hal yang pokok yaitu UU tersebut.

Baca Juga: Terkait Manfaat Vaksin yang Akan Pemerintah Berikan, Reisa Minta Masyarakat Tidak Ragu

Namun dia meyakini Pemerintah sedang memfinalisasi atas UU Cipta Kerja dan akan segera diberlakukan apalagi melihat latar belakang kelahiran UU tersebut adalah usul inisiatif Pemerintah yang ingin membereskan berbagai UU yang kurang sinkron, dan semua itu untuk kepentingan jangka panjang.***(Ari Nursanti/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler