PR CIANJUR - Wacana pemerintah untuk tidak menaikan upah minimum tahun 2021 mendapat reaksi dari serikat pekerja/buruh.
Bahkan kemungkinan upah minimum tahun 2021 turun dari upah minimum tahun 2020 yang sangat merugikan kaum buruh.
Hal tersebut membuat serikat pekerja/buruh menolak wacana tersebut.
Baca Juga: Siang Ini 2 Mobil Baru Mitsubishi Akan Diluncurkan, Diduga Xpander Terbaru
"Persoalan penolakan Omnibus Law Cipta Kerja belum selesai tapi pemerintah dan statment asosiasi pengusaha yang meminta agar upah minimum tahun 2021 tidak naik bahkan minta diturunkan menimbulkan reaksi dari kalangan buruh.
Bahwa kenaikkan upah setiap tahun merupakan hal yang sangat dinanti-nantikan oleh kaum buruh untuk meningkatkan daya beli (konsumsi)," ujar Roy Jinto Ferianto, Ketua umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI dalam keterangan tertulisnya, Selasa 20 Oktober 2020.
Menurut dia, faktanya inflasi juga naik tidak minus dan upah minimum yang akan ditetapkan tahun 2020 berlaku efektif Januari 2021.
Baca Juga: Terkait Manfaat Vaksin yang Akan Pemerintah Berikan, Reisa Minta Masyarakat Tidak Ragu
Maka sebagai dasar kenaikkan upah tahun 2021 bisa didasarkan pada proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 sebagaimana data yang dirilis oleh BI proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 sebesar 5,5%, menurut Pemerintah 5,0% menurut IMF 6,1%, menurut ADB 5,1% , word bank 4,8%.
Artikel Rekomendasi