Ketiga Aktivis KAMI Jadi Tersangka, Gatot Sebut Tidak Mendalami Hukum, Beda dengan dr. Ahmad Yani

21 Oktober 2020, 16:46 WIB
Ketua Eksekutif KAMI Ahmad Yani. /beritaislam.org/

PR CIANJUR - Penangkapan dilakukan pihak kepolisian kepada beberapa aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Mereka di antaranya adalah Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan dan Anton Permana.

Gatot Nurmantyo selaku Presidium KAMI menanggapi hal tersebut.

Baca Juga: Repsol Perpanjang Kemitraan yang Telah Berjalan Puluhan Tahun Dengan Honda Hingga 2 Tahun ke Depan

Ia mengaku belum mengetahui kesalahan anggotanya hingga dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan sang mantan Panglima TNI saat menghadiri acara Indonesia Lawyers Club yang tayang di TV One pada Selasa malam, 20 Oktober 2020 kemarin.

Gatot menjelaskan bahwa ketiga aktivisnya tidak mendalami bidang hukum.

Namun, sebagai warga negara Indonesia yang baik, saat itu mereka langsung mengikuti surat perintah kepolisian.

Baca Juga: Jelang MotoGP Teruel, Takaaki Nakagami Ungkapkan Ingin Raih Podium Untuk Pertama Kali

"Mereka ini adalah orang-orang yang masalah hukumnya tidak begitu paham secara detail, tetapi mereka adalah warga negara yang baik. Sehingga begitu dilihatkan surat perintah, dia berangkat," jelasnya sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club.

Dirinya melanjutkan, belum lama ini pihak kepolisian pun mendatangi kediaman Ketua Eksekutif Komite KAMI, dr. Ahmad Yani untuk melakukan penangkapan.

"Tadi malam, eksekutif komite dr. Yani sekitar jam 19.30 di Kramat Raya didatengin kurang lebih 20 orang, akan ditangkap," lanjut Gatot.

Namun sebagai seorang pengacara yang mendalami bidang hukum, dr. Ahmad Yani tidak semata-mata mengikuti intruksi penangkapan. Dirinya pun lantas menanyakan kesalahan dan pasal apa yang telah ia langgar.

Baca Juga: KPAI Temukan Ratusan Anak Ikut Aksi Unjuk Rasa Dari Berbagai Daerah

"Karena dia seorang lawyer dia tanya, waktu mereka datang 'saya yang membawa surat perintah untuk membawa dan menahan Anda' dia tanya 'salah saya apa?' enggak bisa jawab, 'pasal apa yang saya langgar?' enggak bisa jawab, 'panggil pimpinannya'. Akhirnya pimpinannya datang, komunikasi dengan pemeriksa di Bareskrim," ujar Gatot.

Gatot mengatakan bahwa dr. Ahmad Yani dituding melakukan kesalahan terkait sebuah video yang disangkakan kepada dirinya, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Tiga Petinggi KAMI Jadi Tersangka, Gatot Nurmantyo: Mereka Tidak Mendalami Hukum, Akhirnya Dibawa".

"Dikatakan bahwa kesalahannya adalah, videonya tentang pernyataan KAMI yang diambil oleh Anton Permana itu disangkakan sama Bung Yani," ungkapnya.

Baca Juga: Mahfud MD Soal Kepuasan Publik ke Jokowi Tak Sampai 50 Persen Menurut Survey: Saya Kira Wajar

Setelah itu, dr. Ahmad Yani pun menolak untuk ditangkap lantaran seharusnya ia berperan sebagai saksi.

"Karena dia seorang lawyer dia bilang, 'kalau ini adalah pengembangan kasus, maka seharusnya saya sebagai saksi. Saya tidak mau berangkat'," imbuh Gatot.

Lebih lanjut Gatot menuturkan bahwa pihak kepolisian pada akhirnya bersikap profesional dan tidak menangkap dr. Ahmad Yani.

"Ya alhamdulillah petugas kepolisian profesional, setelah diskusi kembali," sambungnya.

Berbeda dengan dr. Ahmad Yani, ketiga aktivisnya yang sudah ditangkap itu dinilainya tak terlalu memahami masalah hukum.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Soal Penangkapan Aktivis KAMI: Saya Tidak Takut

"Tetapi Bang Jumhur, Bang Nainggolan sama Anton Permana ya tadi saya katakan mereka tidak mendalami hukum seperti ini, akhirnya dibawa," tambah Gatot.

Gatot pun kembali mengingatkan bahwa Tanah Air merupakan negara hukum.

"Saya hanya mengingatkan berdasarkan Pasal 1 Undang-undang tahun 1945, bahwa Negara Indonesia adalah negara demokrasi dan negara hukum, dan hukum dibuat dengan cara demokrasi dan untuk sebagai pengatur dan pembatas kewenangan penyelenggara negara, di mana penyelenggara negara harus mematuhi hukum ini," imbaunya.***(Sarah Nurul Fatia/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler