Direktur K2RS Ajukan Syarat Khusus Soal Usulan Megawati Jadi Pahlawan Demokrasi

27 Oktober 2020, 07:10 WIB
Megawati Soekarnoputri. /Antara/

PR CIANJUR - Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, ramai disebut akan diberi gelar pahlawan demokrasi.

Hal tersebut ditanggapi oleh Direktur Kepahlawanan, Keperintisian, Kesetiakawanan, dan Restorasi Sosial (K2RS), Bambang Sugeng.

Bambang mengatakan, terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan gelar pahlawan.

Baca Juga: Menaker Ungkap Rencana Pencairan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Bukan Akhir Oktober

“Aturan tersebut diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26. Syarat umum itu di antaranya adalah, calon pahlawan merupakan warga negara Indonesia (WNI) atau orang yang berjuang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ucapnya.

Ia menambahkan, nama tersebut juga harus memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, serta setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.

Selain itu, ia menjelaskan nama tersebut juga tidak boleh terlibat dalam pidana dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun. Sedang syarat khususnya, mengamanatkan sejumlah syarat.

"Pertama, mengajukan nama tokoh kepada pemerintah daerah. Pengajuan itu harus disertai dengan hasil kajian dan gelar uji publik yang melibatkan sejarawan, akademisi, hingga masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Berikut Ini Spesifikasi dan Harga Redmi Note 9 yang Punya Warna Baru Onyx Black

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-tasikmalaya.com dalam artikel, "Megawati Diusulkan Jadi Pahlawan Demokrasi, Direktur Kepahlawanan: Ada Syarat Khusus", hasil kajian dan gelar uji publik wajib dituangkan menjadi jurnal. Nantinya, jurnal tersebut yang akan diserahkan kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk dipelajari.

Jika lolos kajian TP2GD, barulah jurnal itu dapat diserahkan ke pemerintah daerah. Selanjutnya, pemerintah daerah lah yang akan membawa pengajuan itu ke Kemensos.

"Harus dikaji dulu oleh mereka. Setelah dikaji TP2GD dan berkas semuanya, termasuk foto, dokumen perjuangan itu diverifikasi oleh TP2GD, baru diusulkan ke pusat oleh gubernur pada Kemensos," kata Bambang.

Sebelumnya, Jamiyah Batak Muslim Indonesia (JBMI) mengusulkan Megawati menjadi pahlawan demokrasi.

Baca Juga: Pemkab Karawang dan Apindo Bentuk Satgas Covid-19 di Lingkungan Pabrik untuk Cegah Kluster Baru

Usulan tersebut disampaikan ketua JBMI, Albiner Sitompul, kepada Kementerian Sosial (Kemensos) pada Selasa 20 Oktober 2020 lalu.

Usulan tersebut dilontarkan lantaran Megawati sempat melawan penindasan rezim Presiden RI ke-2 Soeharto.

“Usulan ini juga dilatar belakangi karena Megawati memiliki peran penting dalam sejarah demokrasi di Indonesia,” ucap Albiner.

Terkait usulan tersebut, Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras, belum mau memberikan komentar tentang usulan JBMI.

Baca Juga: Gara-gara Kiriman Celana Dalam, Rumah Tangga Tantri Kotak dan Arda Naff Sempat Cekcok

“Usulan mengenai pemberian gelar pahlawan sebelumnya memang sudah banyak dari pemerintah daerah,” ucap Hartono.

Hanya saja, Hartono tak mengetahui berapa angka pastinya.***(Silmi Fadillah Meitasnia/Pikiranrakyat-tasikmalaya.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler