Moeldoko dan Sekjen PPP Buka Suara Terkait Soal 15 Unit Sepeda dari Daniel Mananta

29 Oktober 2020, 09:00 WIB
Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia. /Moeldoko.com/

PR CIANJUR - 15 unit sepeda lipat dari PT Roda Maju Bahagia bersama Damn! I Love Indonesia kepunyaan Daniel Mananta diberikan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Disampaikan oleh Kepala Staf Presiden Republik Indonesia Moeldoko bahwa sepeda tersebut merupakan donasi yang ditujukan bagi Kantor Staf Presiden (KSP).

"Jadi Daniel Mananta menyerahkan sepeda sebanyak 15 unit kepada kantor KSP, saya tegaskan lagi tidak ada ke Pak Jokowi.

Baca Juga: PDIP Sebut Jokowo-Ma'ruf Adalah Pemimpin yang Mengedepankan Dialog

"Pak Jokowi pun kaget, tidak ngerti kok urusannya begini? Jadi, tolong sepeda ini untuk kantor Kepala Staf Kepresidenan, bukan Pak Jokowi," kata Moeldoko, pada Rabu, 28 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari RRI.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pemeberian 15 unit sepeda adalah donasi, bukan gratifikasi.

Lantaran menurutnya, 15 unit sepeda tersebut ditujukan kepada lembaga, bukan pada pejabat negara.

"Kalau ditujukan ke lembaga kantor, itu bukan gratifikasi tapi kalau ditujukan ke Moeldoko atau nama, itu masuk ke gratifikasi dan harus dilaporkan," kata Kepala Staf Presiden Republik Indonesia itu.

Baca Juga: Ida Fauziyah Ditunjuk Jadi Kepala Menteri Ketenagakerjaan ASEAN Gantikan Malaysia

Lebih lanjut, menurutnya 15 unit sepeda tersebut akan disalurkan keberbagai daerah, sebagai bentuk lomba yang akan disiapkan oleh pihak istana, serta bukan dari bagian pemasaran produk tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani turut berkomentar, mengenai pemberian 15 unit sepeda tersebut.

Arsul Sani mengatakan, bahwa pemberian 15 unit sepeda tersebut tidak melanggar aturan gratifikasi, lantaran menurutnya Presiden Jokowi selalu melaporkan cinderamata yang diterima.

“Saya yakin Presiden tidak akan pernah melanggar aturan tentang gratifikasi, karena beliau selalu laporkan semua cinderamata yang diberikan kepada KPK,” katanya pada Rabu, 28 Oktober 2020, Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari PMJ News.

Baca Juga: Bawa Bensin dan Mengamuk di Kantor Anies Baswedan, Seorang Wanita Diamankan

Selain itu, Sekjen PPP tersebut meyakini bahwa Presiden Jokowi nantinya akan melaporkan pemberian 15 unit sepeda itu pada KPK.

Dikatakannya bahwa Presiden Jokowi memiliki waktu 30 hari untuk melaporkan pemberian 15 unit sepeda tersebut, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Soal 15 Unit Sepeda dari Daniel Mananta, Moeldoko dan Sekjen PPP Buka Suara".

“Presiden Jokowi selalu melaporkan kepada KPK apa yang diterimanya dari siapapun selama ini. Kan aturan perundang-undangannya memberi waktu 30 hari. Jadi ya nggak usah dibikin isu pada saat ini,” kata Sekjen PPP itu.

Ditambahkannya bahwa, menurutnya KPK yang akan menilai ihwal status 15 unit sepeda tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Presiden Prancis Emmanuel Macron Alami Krisis Gagal Paham

“Gratifikasi itu sendiri kan statusnya nanti yang menentukan KPK, apakah bisa dimiliki yang menerima atau harus diserahkan ke negara,” katanya.***(Irwan Suherman/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News RRI

Tags

Terkini

Terpopuler