PR CIANJUR - Seorang pria dengan inisial MB Baru-baru ini diamankan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
MB diduga telah melakukan penghinaan kepada Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko.
Penangkapan itu dilakukan usai MB mengunggah sebuah postingan berisi penghinaan di akun Facebook pribadinya.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Belum Berhenti: Pak Musni dan Pak Anies Monggo Dibaca Biar Cerdas
Hal tersebut langsung dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi.
"Motifnya karena punya pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke medsos," ucap Slamet sebagaimana dikutip PRFMNews.id dari Antara.
Slamet menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah indekos di Jalan H Murtado, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.
Baca Juga: Riuh 'Perang' Komen Warganet +62 pada Cuitan Jorge Lorenzo yang Komentari Alex Marquez
Adapun dasar penangkapan adalah laporan polisi dengan nomor LP/A/590/X/2020/BARESKRIM pada Sabtu, 17 Oktober 2020 kemarin, sebagaimana diberitakan PRFMNews.id dalam artikel "Ditangkap Karena Hina Moeldoko di Facebook, Begini Modus Pelaku".
Artikel Rekomendasi