PR CIANJUR - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko meminta masyarakat untuk menerima Omnibus Law UU Cipta Kerja dan jangan terlalu nyaman dengan aturan di masa lampau.
Disampaikan karena terkait dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan pada awal Oktober 2020 ini menimbulkan banyak kontroversi hingga demonstrasi besar di sejumlah daerah.
Namun, hal ini tak menyurutkan langkah pemerintah melanjutkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: 30 Tahun Presiden Soeharto Bangun Indonesia, Tidak Ada Pembukuannya
Padahal, demonstrasi masih terus berlangsung meski tak sebesar sebelumnya.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko meminta masyarakat untuk menerima Omnibus Law UU Cipta Kerja dan jangan terlalu nyaman dengan aturan di masa lampau.
"Negara ini bukan hanya memikirkan buruh semata, tetapi negara juga memikirkan bagaimana nasibnya orang-orang yang di depan mata kita butuh pekerjaan," tegas dia dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Indonesia Lawyer Club.
Baca Juga: Tidak Pakai Masker Selama Pandemi, Ahmad Dhani: Ngapain Orang Sehat Pakai, Pak Terawan yang Bilang
Menurut Moeldoko, besarnya orang yang membutuhkan lapangan pekerjaan tersebut dapat dilihat dari pendaftar kartu prakerja.
Artikel Rekomendasi