KSP Sebut Masalah Pengangguran di Indonesia Akan Diatasi Oleh UU Cipta Kerja

20 November 2020, 08:36 WIB
Ilustrasi pekerjaan. /doc. ntaskmanager.com

PR CIANJUR - Masalah kesulitan lapangan pekerjaan menjadi hal yang sudah lama dialami para pencari kerja di Indonesia.

Pemerintah berupaya mengatasinya dengan merancang Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Pada perjalanannya, pengesahan undang-undang ini mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak.

Baca Juga: Ditengah Kritikan, Anies Dapat Pujian dari Rekan Indonesia Terkait Kinerja Pemprov DKI Atasi Pandemi

Namun tak sedikit pula masyarakat yang mengapresiasi pemerintah karena telah menerapkan aturan ini.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Garhal Adian mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja merupakan solusi masalah pengangguran di Indonesia.

Tambahnya, dalam UU Cipta Kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen mempermudah lapangan kerja, seperti diberitakan Pikiran-rakyat.com pada artikel "UU Cipta Kerja Jadi Solusi Masalah Pengangguran, KSP: Presiden Berkomitmen Permudah Lapangan Kerja".

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Penegakan Prokes, 83 Kepala Daerah Diberi Teguran

"Dengan adanya UU Cipta Kerja, Presiden berkomitmen membuka kemudahan lapangan kerja," ujar Donny dalam acara KSP Mendengar di Medan.

Dikutip Pikiran-rakyat.com dari AntaraNews, ia pun mengharapkan undang-undang tersebut dapat membuat UMKM tumbuh dan semakin banyak tenaga kerja yang akan terserap.

"Sebab jumlah pencari kerja di Indonesia bertambah selama pandemi Covid-19," kata Donny menambahkan.

Donny lantas mengakui bahwa di dalam UU Cipta Kerja masih terdapat beberapa kekurangan, tetapi ia menekankan pemerintah membuat uu ini bukan untuk mempermudah investor asing masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara dalam Kasus Tudingan 'IDI Kacung WHO'

"Perlu diingat, UU Cipta Kerja membuka peluang kerja. Mengenai kemudahan investor asing, UU Cipta Kerja mengaturnya dalam aturan yang sangat ketat," kata Donny menegaskan.

Acara KSP Mendengar di Medan dihadiri oleh perwakilan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumatera Utara Azlan dan perwakitan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Medan Cepe Riangea.

Terkait masalah UU Cipta Kerja, keduanya mengaku akan melakukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Seperti apa yang sudah dilakukan pada UU MD3," kata Azlan.***(Mitha Paradilla Rayadi/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler