Baliho Tak Berizin Ditertibkan 500 Personel Gabungan, dari Partai hingga Habib Rizieq

20 November 2020, 20:13 WIB
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Petamburan, Jakarta, Jumat (20/11/2020). Sebanyak 500 personel gabungan dari TNI dikerahkan untuk menertibkan spanduk ataupun baliho yang tidak memiliki izin di wilayah yang berada di bawah pengamanan Kodam Jaya/Jayakarta. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

PR CIANJUR - Baligo tak berizin ditertibkan oleh petugas gabungan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Tak hanya Satuan Pamong Praja (Satpol PP), unsur Polri dan TNI pun bergabung hingga mencapai 500 personel.

Sebagai pemimpin kegiatan tersebut, Dandim 05/01 JP BS Kolonel Infanteri Luqman Arief menuturkan bahwa pelepasan baliho tersebut arena tidak sesuai aturan.

Baca Juga: Kepala Dishub DKI Hadiri Panggilan Polda Metro Jaya untuk Klarifikasi Izin Keramaian di Petamburan

Ada beberapa kendaraan taktis diturunkan dalam pengamanan di wilayah Jakarta Pusat yakni 4 panser anoa dan puluhan motor yang dikendarai baik petugas TNI dan Brimob Polri.

Beberapa baliho yang ditertibkan diantaranya baliho partai, ada baliho milik Waskita, dan baliho sisa penyambutan Habib Rizieq yang dipasang pendukungnya, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "500 Personel Gabungan Tertibkan Baliho Tak Berizin, Pangdam Jaya: Ini Negara Hukum Jangan Seenaknya".

"Ini bagian dari kegiatan pilar sebagai patroli pengamanan dan kami juga melakukan pelepasan baliho-baliho yang terpasang tidak sesuai aturan," kata Luqman Arief dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam laman ANTARA pada Jumat 20 November 2020.

Kegiatan tersebut dilakukan mulai dari arah Jalan Budi Kemuliaan, lalu ke arah Jalan Abdul Muis, lanjut ke arah Pasar Tanah Abang hingga mengarah ke kawasan Petamburan.

Baca Juga: BNN Cianjur Menerima Kunjungan Kerja BNNP Kaltim, Tinjau Posko Desa Cipendawa Bersih Narkoba

Perjalanan berlanjut menuju Bundaran Semanggi dan mengarah ke Jalan Jenderal Sudirman dan kembali ke titik awal yaitu Monumen Nasional (Monas).

"Dari jalur yang kami lewati kurang lebih ada 10 baliho liar yang kami amankan," kata Luqman.

Kegiatan pencopotan baliho dan spanduk tidak berizin turut dilakukan di bawah pengamanan Kodam Jaya/Jayakarta dan didukung oleh Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman.

Menurut Dudung, pemasangan baliho harus sesuai dengan aturan hukum serta aturan bayar pajak di dalamnya.

Baca Juga: 5 Hal Mengenai Ilmu Politik yang Wajib Kaum Milenial Ketahui

"Ini negara hukum, harus taat pada hukum. Kalau pasang baliho itu jelas aturannya. Ada bayar pajak dan tempatnya sudah ditentukan, jangan seenaknya sendiri," kata Dudung.

Kegiatan serupa akan dilaksanakan lebih rutin untuk memastikan keamanan di Jakarta Pusat tetap kondusif dan bersih dari baliho tidak berizin.***(Hani Febriani/Pikiran-rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler