Cara Mudah Cek Status Penerima BSU Kekmendikbud, Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id

- 24 November 2020, 09:53 WIB
Ilustrasi BSU Kemendikbud.
Ilustrasi BSU Kemendikbud. /Instagram/@bank_indonesia

PR CIANJUR - Bantuan demi bentuan dikucurkan oleh pemerintah sebagai upaya merangsang laju roda ekonomi masyarakat.

Saat ini pemerintah juga memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Kemendikbud meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2020 kepada sekitar 2 juta penerima dengan besaran bantuan yang diberikan adalah Rp1,8 juta untuk masing-masing penerima.

Baca Juga: Dapat Disimpan pada Suhu Lemari Es, Harga Vaksin Covid-19 AstraZeneca Rp35.000

Bagi Anda yang ingin mengetahui dinyatakan menjadi penerima BSU, dapat mengakses Info GTK di laman berikut: info.gtk.kemdikbud.go.id, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud".

Berikut ini cara cek penerima BSU subsidi gaji guru honorer:

1. Login ke: info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Klik 'Login Langsung ke GTK'

3. Pastikan menggunakan email yang aktif

4. Masukkan Account dan password PTK pada Dapodik

5. Setelah berhasil login, muncul informasi yang tertera nama bank penyalur maka Anda dinyatakan lolos sebagai penerima BSU.

Baca Juga: Daftar UMK 2021 di Kota/Kabupaten Jawa Barat, Cianjur Urutan 15

Sebagai catatan, untuk membuka Info GTK, pastikan pula menggunakan account yang sudah diverifikasi.

Setelah dinyatakan lolos persyaratan menjadi penerima BSU diimbau segera melakukan pencairan di bank penyalur dengan membawa beberapa berkas dokumen.

Berkas dokumen tersebut terdiri dari KTP, NPWP jika ada, Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Dikutip Pikiran-rakyat.com dari laman Setkab.go.id, Mendikbud Nadiem Makarim memberikan persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sangat sederhana, yaitu:

Baca Juga: Hingga 24 November 2020, Angka Kasus Positif Covid-19 di Amerika Serikat Telah Sentuh 12 Juta Jiwa

1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.***(Julkifli Sinuhaji/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x