Tak Perlu Rekening Baru, Cek Info Bank Bisa Dilakukan Penerima BSU Kemendikbud Melalui Link Ini

- 24 November 2020, 10:38 WIB
Ilustrasi, pencairan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta
Ilustrasi, pencairan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta /Literasi News/Hasbi NR

PR SUMEDANG - Pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) sedang menunggu penyaluran BSU Kemendikbud yang saat ini sudah mulai disalurkan.

Bantuan tersebut akan dialirkan langsung kepada para penerima BSU Kemendikbud yang telah lolos verifikasi.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS mulai disalurkan.

Baca Juga: TERPOPULER Hari Ini: Dari Menhub Budi Karya Sumadi hingga Kemensos Akan Validasi Ulang Data

Hal tersebut disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) belum lama ini

Lebih dari 3,6 triliun anggaran untuk BSU Kemendikbud disalurkan secara bertahap hingga akhir November pada PTK non PNS di sekolah swasta maupun negeri.

BSU Kemendikbud diberikan pada PTK di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun perguruan tinggi, besaran BSU yakni Rp1.800.00 yang diberikan sebanyak satu kali, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Penerima BSU Kemendikbud Tak Perlu Buat Rekening Baru, Cek Info Bank Penyalur Lewat Dua Link Ini".

Sasaran yang mendapatkan BSU Kemendikbud berstatus non PNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik pesantren, tenaga perpustakaan, labolatorium dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Status Penerima BSU Kekmendikbud, Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id

Sebanyak 2.034.732 yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, lanlu 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum dan tenaga administrasi.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementrian Kemendikbud, Abdul Kahar mengatakan PTK non PNS tidak perlu membuat rekening baru untuk menerima bantuan tersebut.

"Tidak perlu, kami telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel," kata Abdul Kahar dikutip Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA pada Selasa 24 November 2020.

Kemendikbud telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Baca Juga: Dapat Disimpan pada Suhu Lemari Es, Harga Vaksin Covid-19 AstraZeneca Rp35.000

Untuk cara pencairan, PTK perlu melengkapi dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapat.

Setelah dokumen lengkap, PTK kemudian mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU.

"PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukan ke petugas bannk penyalur untuk diperiksa," tuturnya.

PTK diberikan waktu untuk mengatifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.***(Hani Febriani/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x