Jangan Coba-coba Jual Rokok Tanpa Pita, Bea Cukai dan Satpol PP Sita Ribuan Rokok Ilegal di Lumajang

- 30 November 2020, 23:41 WIB
Ilustrasi rokok ilegal.
Ilustrasi rokok ilegal. /Kemenkeu

PR CIANJUR - Dalam Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal yang dilakukan Bea Cukai Probolinggo dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, sebanyak 27 merek rokok ilegal berhasil disita.

Sebanyak 36.500 batang rokok tanpa pita bea cukai ditunjukan sebagai barang bukti di Kantor Satpol PP Lumajang pada Senin, 20 November 2020.

"Kami telah melakukan operasi, hasilnya 27 merek rokok ilegal yang berbeda-beda berhasil diamankan," kata Kepala Satpol PP Lumajang, Matali Bilogo dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari Antara, Senin.

Baca Juga: Kecaman pada Aksi Teror di Sigi, Dari Pemerintah hingga Jusup Kalla

Operasi ini dilakukan untuk menekan laju peredaran rokok ilegal di Lumajang.

Matali berujar bahwa pihaknya memberikan peringatan pada pihak-pihak yang bersangkutan sebagai upaya mempersempit peredaran rokok tanpa pita cukai.

"Untuk tahun ini, sementara kami lakukan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Bea Cukai dan kedua pemeberian peringatan berupa surat pernyataan," katanya.

Baca Juga: MU Comeback Melawan Southampton, Bruno Fernandes: Edinson Cavani Bisa Mencium Aroma Gol

Kepala Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi Bea Cukai Probolinggo Hitamawan Robertho menyebut beberapa kriteria rokok ilegal.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x