Jangan Coba-coba Jual Rokok Tanpa Pita, Bea Cukai dan Satpol PP Sita Ribuan Rokok Ilegal di Lumajang

- 30 November 2020, 23:41 WIB
Ilustrasi rokok ilegal.
Ilustrasi rokok ilegal. /Kemenkeu

Untuk yang berhasil diamankan di Lumajang , terbanyak tidak dilengkapi pita cukai.

"Rokok ilegal itu memiliki beberapa kriteria, khususnya yaitu rokok tanpa pita (polos), pita yang memang bukan diperuntukan, serta pita tapi bukan atas nama pabrik tersebut, dan di Lumajang tanpa dilengkapi pita cukai," ujarnya.

Baca Juga: Kelompok Mujahidin Indonesia Timur Diduga Polda Sulteng Menjadi Otak Pembantaian di Sigi

Semakin meluasnya rokok ilegal, dikarenakan pedagang rokok mengaku belum banyak yang tahu ciri-ciri rokok ilegal yang dimaksud.

"Jadi kebanyakan dari hasil penyitaan itu masyarakat masih belum mengerti betul apa arti cukai. Kebanyakan di daerah pedalaman, jadi masih lebih melakukan sosialisasi," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah