Pemerintah Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural untuk Tingkatkan Efektivitas dan Efisiensi Pemerintahan

- 1 Desember 2020, 14:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Instagram/@jokowi

PR CIANJUR – Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 tentang pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, dan Komite Ekonomi dan Indusri Nasional.

Disitat Pikiran Rakyat Cianjur dari laman setkab.go.id, lembaga selanjutnya yang dibubarkan adalah Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bermaksud untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta mencapai rencana strategis pembangunan nasional.

Baca Juga: Jangan Coba-coba Jual Rokok Tanpa Pita, Bea Cukai dan Satpol PP Sita Ribuan Rokok Ilegal di Lumajang

Menurut pasal 2 Perpres dimaksud, setelah pembubaran ini maka tugas pokok dan fungsi dari lembaga-lembaga tersebut dialihkan kepada;

1. Dewan Riset Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi/lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi;

2. Dewan Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing;

Baca Juga: Kecaman pada Aksi Teror di Sigi, Dari Pemerintah hingga Jusup Kalla

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x