Ditetapkan Sebagai Tersangka, Posisi Juliari Batubara di Kemensos Digantikan Muhadjir Effendy

- 7 Desember 2020, 12:49 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020).  KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Menteri Sosial Juliari P Batubara berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

PR CIANJUR – Setelah Edhy Prabowo ditetapkan jadi tersangka dalam kasus korupsi benih lobster, sekarang giliran Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus bantuan sosial Covid-19.

Disitat Pikiran Rakyat Cianjur dari PMJ News, KPK telah menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka dalam kasus bansos Covid-19 Kementerian Sosial.

Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan adanya empat nama pejabat Kementerian Sosial yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: TERPOPULER Hari Ini: Dari Habib Rizieq Peringatkan TNI dan Polri hingga Unggahan Mensos Bak Malaikat

Dua diantaranya adalah pejabat pembuat komitmen Kemensos. Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono.

Dua lagi dari pihak swasta bernama Ardian I M dan Harry Sidabuke.

"Kami imbau, kami minta kepada para tersangka saudara JPB dan AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri kepada KPK. Karena KPL akan terus mengejar sampai saudara-saudara tersebut tertangkap," ucap Firli, Minggu 6 Desember 2020 dini hari.

Kasus ini bermula duga dari adanya informasi aliran uang dari AIM dan HS kepada MJS dan AW.

Baca Juga: Identitas Bangsa Indonesia yang Bermula Dari Makanan Sehari-hari

Mensos Juliari P Batubara diduga menerima aliran dana dari MJS dan Shelvy N (SN) selaku sekretaris di Kemensos.

"JPB (Juliari P Batubara) selaku menteri sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai pejabat pembuat komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," tutur Firli menerangkan.

Dalam OTT tersebut KPK menemukan pecahan mata uang Rupiah dan asing. Berjumlah Rp11,9 miliar, USD171.085 atau setara Rp2,420 Miliar dan 23.000 dolar Singaura atau sama dengan Rp243 Juta.

"Pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Firli melanjutkan.

Baca Juga: Filosofi Noken Papua yang Mendunia, Tas Rajut Papua yang Memiliki Banyak Makna

Presiden Tunjuk Menko PMK Menjadi Mensos

Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menunjuk untuk sementara Menteri Koordinator Pembangunnan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai Menteri Sosial menggantikan Juliari P Batubara.

"Untuk sementara nanti saya akan menunjuk Menko PMK untuk nanti menjalankan tugas Mensos," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu 6 Desember 2020.

Baca Juga: Perempuan Masa Kini, Mau Maju dan Berusaha Keras Menyejahterakan Sesama Manusia

Jokowi akan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK terhadap Mensos Juliari Batubara. Jokowi tidak akan melindungi siapapun dalam tindak pidana korupsi.

"Kita hormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK,” kata Jokowi lagi.

Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka dugaan menerima suap dari vendor pengadaan bansos Covid-19.

Bansos tersebut diperuntukkan untuk wilayah Jabodetabek. Juliari diduga menerima suap sebesar Rp17 Miliar.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini