Pilkada Serentak 2020 Selesai, Ini Tahapan Selanjutnya, Tidak Puas Dengan Hasilnya? Datang ke MK

- 11 Desember 2020, 13:45 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /ANTARA/Naufal Ammar

Penyampaian hasil penghitungan suara dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

13-17 Desember 2020 merupakan jadwal rekapitulasi dan penetapan hasil.

Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilihan bupati/wali kota. 13-23 Desember merupakan waktu pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota.

16-20 Desember merupakan jadwal dari rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

16-26 Desember jadwal dari pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Baca Juga: Weston McKennie, Pemain Muda Juventus yang Menjadi Harapan Masa Depan Si Nyonya Tua

Penetapan Calon Terpilih Tanpa Perselisihan Hasil paling lama adalah 5 hari setelah pemberitahuan tanpa perselisihan dari Mahkamah Konstitusi (MK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penetapan Calon Terpilih Terdapat Perselisihan hasil paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU.

Jadwal penanganan perselisihan di MK adalah berikut;

13 Desember 2020-5 Januari 2021. Pengajuan, permohonan pemohon.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini