Penyampaian hasil penghitungan suara dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
13-17 Desember 2020 merupakan jadwal rekapitulasi dan penetapan hasil.
Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilihan bupati/wali kota. 13-23 Desember merupakan waktu pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota.
16-20 Desember merupakan jadwal dari rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
16-26 Desember jadwal dari pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Baca Juga: Weston McKennie, Pemain Muda Juventus yang Menjadi Harapan Masa Depan Si Nyonya Tua
Penetapan Calon Terpilih Tanpa Perselisihan Hasil paling lama adalah 5 hari setelah pemberitahuan tanpa perselisihan dari Mahkamah Konstitusi (MK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penetapan Calon Terpilih Terdapat Perselisihan hasil paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU.
Jadwal penanganan perselisihan di MK adalah berikut;
13 Desember 2020-5 Januari 2021. Pengajuan, permohonan pemohon.
Artikel Rekomendasi