Gubernur Anies Baswedan Diminta Luhut untuk Perketat PSBB DKI Jakarta, Didukung Penuh Pusat

- 15 Desember 2020, 14:55 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. /Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

PR CIANJUR - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta sesuatu terkait Covid-19 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies Baswedan diminta Luhut untuk mengetatkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama beberapa pekan ke depan.

Hal tersebut dilakukan karena menurut Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan lantaran angka positif Covid-19 di Indonesia, khususnya DKI Jakarta tak kunjung turun.

Baca Juga: 3 Hal yang Menandakan Hubungan Kamu Menuju Hubungan yang Toxic, Segeralah Berbenah Diri

Luhut mengutamakan pengetatan kebijakan work from home (WFH) yang sebelumnya diizinkan 50 persen, kini harus ditambah menjadi 75 persen mulai Jumat 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2020.

Artinya, perusahaan-perusahaan di wilayah DKI Jakarta hanya bisa membiarkan 25 persen karyawannya bekerja di kantor alias WFO, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pad artikel 'Tak Biasanya, Luhut Kini Minta Gubernur Anies Baswedan Perketat PSBB DKI Jakarta'.

"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan lainnya," kata Luhut, Senin 14 Desember 2020, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Sikap Luhut kali ini tampak berbeda 180 derajat dengan kelakuan pemerintah pusat sepanjang pandemi Covid-19 yang cenderung kontra pada PSBB ketat, terutama di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Rekonstruksi Penembakan KM 50, Polisi Memang Tidak Borgol 4 Anggota FPI Karena Alasan Ini

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x