Penyaluran BSU Masih Terhambat Data, Menaker Ida Fauziyah: Memang Belum Mencapai 100 Persen

- 17 Desember 2020, 13:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah. /Biro Humas Kemenaker/

PR CIANJUR – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah, menjelaskan perkembangan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU).

Menaker Ida Fauziyah menyatakan hingga tanggal 14 Desember 2020, secara keseluruhan bantuan subsidi gaji/upah sejak termin awal hingga kedua sudah mencapai 93,34 persen atau dana tersalur sudah sebesar Rp27,96 triliun.

Dari jumlah tersebut, dana tersalur diterima oleh 12,26 juta orang (98,86 persen) di termin awal. Termin kedua diterima oleh 11,4 juta orang (89 persen).

Baca Juga: Kementerian Perindustrian Sedang Susun SNI Produk Refraktori, Upaya Melindungi Konsumen Dalam Negeri

"Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp27,96 triliun (93,94 persen)," kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

Dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari Kemnaker, jumlah penyaluran bantuan belum 100 persen dikarenakan adanya rekening bermasalah yang dimiliki sejumlah penerima.

"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen,” ucap Ida Fauziyah.

“Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," ucap Ida.

Baca Juga: Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK, Penempatan Jakarta Barat, PT JCO Donut and Coffee Desember 2020

BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme tersendiri dalam perbaikan rekening tersebut. Apabila data sudah direvisi, maka bank penyalur baru bisa kembali menyalurkan dana.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyamakan data penerima BSU. Hal itu dilakukan agar penerima BSU memang merupakan orang yang tepat sasaran.

"Berdasarkan rekomendasi KPK, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan berkoodinasi dengan Ditjen Pajak untuk melakukan pemadanan data. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meyakinkan agar BSU ini tepat sasaran," ujar Ida.

Baca Juga: Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 dan S2 Desember 2020, Berkesempatan Isi Posisi di PT Bank Mandiri

"Alhamdulillah setelah pemadanan dilakukan, termin kedua dapat terus dilanjutkan yang prosesnya masih berlangsung hingga saat ini. Mohon bersabar karena jangka waktu penyaluran hingga akhir Desember," ujar Ida lagi.

"Kami diaudit oleh BPK dan BPKP, kami dimonitor oleh KPK. Kami pastikan tidak ada dana yang mengendap di Kemnaker. Kalaupun masih ada dana retur seluruhnya harus dikembalikan ke Kas Negara," tutur Ida.

Kebijakan penyaluran BSU di Tahun 2021 menurut Ida harus didiskusikan terlebih dahulu dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Baca Juga: POPULER HARI INI: Dari Ridwan Kamil Harus Melobi DPR hingga Pembantaian Takokak 1948

"Lebih lanjut terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama," tutur Ida menutup.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah