Kabar Gembira, Guru Madrasah Segera Cek Akun Simpatika Kemenag Untuk Pencairan BSU Tahun 2020

- 17 Desember 2020, 13:30 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. //Pixabay/Mohamad Trilaksono /

Setelah guru penerima BSU mendapatkan notifikasi, ada beberapa hal yang harus dilakukan.

Pertama, guru penerima BSU mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah Non PNS Tahun 2020 di dari akun Simpatika pribadi.

Kedua, guru penerima BSU mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ada di Simpatika. Jangan lupa untuk membubuhkan tanda tangan di atas materai Rp6.000.

Terakhir, guru penerima BSU mencetak Surat Kuasa Blokir Debet dan Tutup Rekening yang ada di Simpatika, lalu membubuhkan tanda tangan tanpa materai.

Setelah itu guru penerima manfaat BSU datang ke kantor BRI/BRI Syariah terdekat membawa KTP, NPWP (tidak wajib), Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah Non PNS Tahun 2020, SPTJM, dan surat kuasa.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Dari Ridwan Kamil Harus Melobi DPR hingga Pembantaian Takokak 1948

Guru penerima BSU melakukan registrasi di bank bersangkutan lalu guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari bank.

“Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 itu sebagai tabungan,” tutur M Zain menutup.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini