Kabar Gembira, Guru Madrasah Segera Cek Akun Simpatika Kemenag Untuk Pencairan BSU Tahun 2020

- 17 Desember 2020, 13:30 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. //Pixabay/Mohamad Trilaksono /

PR CIANJUR – Kabar gembira untuk anda sekalian guru madrasah Non PNS. Rabu 16 Desember kemarin proses pemindahan data nomor rekening dan nama telah selesai dilakukan bank penyalur.

Guru madrasah Non PNS berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan rencananya hari ini Kamis 17 Desember 2020 para penerima sudah bisa mengecek di Simpatika Kemenag di masing-masing akun.

“Pembukaan rekening baru sudah selesai. Proses migrasi data dari bank penyalur ke Simpatika sedang berlangsung,” kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

Baca Juga: Kementerian Perindustrian Sedang Susun SNI Produk Refraktori, Upaya Melindungi Konsumen Dalam Negeri

“Jika proses migrasi selesai, secara otomatis akan muncul notifikasi pada akun Simpatika masing-masing guru,” kata M Zain melanjutkan, dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari Kemenag.

“Saya berharap dan memperkirakan, besok notifikasi tersebut sudah masuk ke akun guru penerima BSU dan bisa langsung diproses untuk tahap pencairan,” ucap M Zain.

Zain menambahkan setelah proses verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru non PNS di Raudlatul Atfal (RA) dan Madrasah yang akan menerima BSU.

Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTS Ainur Rofiq menegaskan hal serupa yang disampaikan M Zain. Dia berharap bahwa hari Kamis ini sudah ada notifikasi dari bank penyalur di masing-masing akun Simpatika Kemenag.

Baca Juga: Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK, Penempatan Jakarta Barat, PT JCO Donut and Coffee Desember 2020

Setelah guru penerima BSU mendapatkan notifikasi, ada beberapa hal yang harus dilakukan.

Pertama, guru penerima BSU mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah Non PNS Tahun 2020 di dari akun Simpatika pribadi.

Kedua, guru penerima BSU mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ada di Simpatika. Jangan lupa untuk membubuhkan tanda tangan di atas materai Rp6.000.

Terakhir, guru penerima BSU mencetak Surat Kuasa Blokir Debet dan Tutup Rekening yang ada di Simpatika, lalu membubuhkan tanda tangan tanpa materai.

Setelah itu guru penerima manfaat BSU datang ke kantor BRI/BRI Syariah terdekat membawa KTP, NPWP (tidak wajib), Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah Non PNS Tahun 2020, SPTJM, dan surat kuasa.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Dari Ridwan Kamil Harus Melobi DPR hingga Pembantaian Takokak 1948

Guru penerima BSU melakukan registrasi di bank bersangkutan lalu guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari bank.

“Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 itu sebagai tabungan,” tutur M Zain menutup.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini