Jokowi Berikan Santunan Kepada Korban Terorisme, Pendampingan Psikologis Sudah Diberikan Sejak 2018

- 17 Desember 2020, 13:45 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Facebook /Jokowi

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari 40 peristiwa terorisme masa lalu sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada warganya.

Dari jumlah 215 orang penerima santunan, sebanyak 20 orang hadir dan datang ke Istana Negara dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 dan S2 Desember 2020, Berkesempatan Isi Posisi di PT Bank Mandiri

Sementara 195 orang penerima santunan lainnya hadir secara virtual .

Sebelumnya pemerintah juga memberikan santunan kepada korban tindak pidana terorisme setelah adanya putusan pengadilan diantaranya bom Gereja Oikumene di Kota Samarinda (2016), bom Thamrin (2016), penyerangan Mapolda Sumatera Utara (2017), bom Kampung Melayu (2017), dan terorisme di Sibolga, Sumatera Utara (2019).

"Nilai kompensasi yang diberikan negara tentu tidak sebanding dengan penderitaan para korban yang selama puluhan tahun mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau tidak mampu mencari nafkah lagi,” ucap Jokowi.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Dari Ridwan Kamil Harus Melobi DPR hingga Pembantaian Takokak 1948

“Mengalami trauma psikologis, menderita luka fisik dan mental, juga mengalami berbagai stigma karena kondisi fisik yang dialaminya," ucap Jokowi menegaskan.

Kehadiran negara diharapkan mampu memberikan dukungan moral kepada para korban terorisme tersebut. Selanjutnya, para korban dapat menatap kehidupan dengan lebih baik lagi.

Jokowi dalam acara penyerahan santunan itu didampingi oleh Menkopolhukam Mahfud MD, Sekkab Pramono Anung, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dan Kepala BNPT, Boy Rafli Amar.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini