Jokowi Berikan Santunan Kepada Korban Terorisme, Pendampingan Psikologis Sudah Diberikan Sejak 2018

- 17 Desember 2020, 13:45 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Facebook /Jokowi


PR CIANJUR – Pemerintah Pusat selalu berupaya untuk menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) termasuk kepada korban pelanggaran HAM dan tindak pidana terorisme.

Dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari Setneg, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan upaya pemulihan mental para korban sudah dilakukan sejak 2018.

Bertempat di Istana Negara, Rabu 16 Desember 2020 upaya pemulihan psikologis korban melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Kementerian Perindustrian Sedang Susun SNI Produk Refraktori, Upaya Melindungi Konsumen Dalam Negeri

"Sejak 2018 upaya pemulihan korban dilakukan melalui LPSK, dalam bentuk pemberian kompensasi, bantuan medis, dan layanan psikologis serta rehabilitasi psikososial," kata Jokowi.

Komitmen pemerintah terhadap para korban terorisme masa lalu ditegaskan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020.

Inti dari aturan itu ialah korban tindak pidana terorisme berhak menerima santunan atau kompensasi.

Baca Juga: Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK, Penempatan Jakarta Barat, PT JCO Donut and Coffee Desember 2020

"Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris, atau kuasanya kepada LPSK," kata Presiden.

Dalam kegiatan tersebut pemerintah memberikan santunan sebesar Rp39Miliar 205Juta secara langsung kepada 215 korban terorisme dan ahli waris korban.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x