Rekonstruksi Terbuka pada Penembakan 6 Laskar FPI Diapresiasi Oleh Kompolnas

- 17 Desember 2020, 16:16 WIB
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. /ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/

"Sebuah proses penuntutan yang berhulu dari penyelidikan dan penyidikan itu tidak boleh dilakukan kalau tersangkanya sudah meninggal," tutur dia dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Najwa Shihab pada Kamis 17 Desember 2020.

"Ini jadi pertanyaan besar, siapa tersangkanya? Yang enam? Yang enam sudah meninggal," kata Munarman tegas, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel 'Kompolnas Apresiasi Langkah Polisi Buka-bukaan saat Gelar Rekonstruksi Penembakan 6 Laskar FPI'.

Menurutnya, langkah polisi menangani kasus penembakan dengan menjadikan keenam korban sebagai tersangka telah melanggar norma hukum.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto masih berhak penyelidiki kasus tersebut karena masih belum jelas.

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Madrasah Segera Cek Akun Simpatika Kemenag Untuk Pencairan BSU Tahun 2020

"Polisi menginformasikan masih ada empat yang buron. Soal empat buron, silakan tanyakan kepada polisi karena itu bukan kewenangannya kami kompolnas," kata dia.

Dengan situasi yang cukup rumit, rekonstruksi dinilai sebagai jalan tengah untuk mencari titik terang dalam kasus penembakan enam laskar FPI.

"Dari situ, kami melihat rekonstruksi ini menjadi wajib dilakukan agar menjadi semakin terang," kata dia.

"Sementara kita lihat pihak lain, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan, kemudian nanti ada rekomendasi," tutur Wahyu.

Baca Juga: Penyaluran BSU Masih Terhambat Data, Menaker Ida Fauziyah: Memang Belum Mencapai 100 Persen

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini