Rekonstruksi Terbuka pada Penembakan 6 Laskar FPI Diapresiasi Oleh Kompolnas

- 17 Desember 2020, 16:16 WIB
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. /ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/

PR CIANJUR - Rekonstruksi yang digelar oleh pihak kepolisian pada kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) disoroti berbagai pihak.

Pada rekonstruksi yang digelar secara terbuka tersebut, sejumlah pihak menyebut hal tersebut tak seharusnya ditangani pihak kepolisian.

Seperti tanggapan dari Sekretaris Umum FPI Munarman menyebut polisi tak seharusnya menangani kasus penembakan enam anggota laskarnya.

Baca Juga: Berikut Ini Daftar Bandara yang Sediakan Rapid Test Antigen dan PCR untuk Syarat Terbang Penumpang

Menurut Munarman, penembakan enam laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat yang harus ditangani oleh Komnas HAM.

Namun, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) justru berpendapat kalau polisi harus menangani masalah ini.

Hal tersebut juga termasuk menggelar rekonstruksi penembakan enam laskar FPI.

Munarman mengatakan kasus penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek bisa dihentikan karena hukum sesuai pasal 77 KUHP.

Baca Juga: Jokowi Berikan Santunan Kepada Korban Terorisme, Pendampingan Psikologis Sudah Diberikan Sejak 2018

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x