Patut Diperhatikan, 6 Kelompok Orang dalam Ibadah Salat Jumat

- 18 Desember 2020, 06:10 WIB
Ilustrasi masjid.
Ilustrasi masjid. /David McEachan/ Pexel

PR CIANJUR – Dalam Islam telah diatur sedemikian kompleksnya permasalahan kehidupan manusia di dunia ini.

Dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari laman NU, salah satu hal yang Agama Islam bahas adalah kelompok orang yang menunaikan kewajiban salat Jumat.

Tiga sifat yang tak dapat terlepas dari pengkategorian kelompok orang dalam Salat Jumat adalah kewajiban Jumat untuknya, keabsahan salat Jumat yang dilakukannya, dan keabsahan salat Jumat bergantung kepadanya.

Baca Juga: Simak Manfaat Minum Air Berikut Ini, Dari Kulit Sehat hingga Imun Tubuh Meningkat

Secara paripurna seharusnya ketiga sifat itu melekat kepada diri seorang Muslim yang menunaikan Salat Jumat.

Namun, ada yang hanya dua saja, ada juga yang salah satu sifat saja. Bahkan ada yang tidak ada sama sekali.

Berikut penjelasan lebih detailnya.

Al-Syaikh Al-Sayyid Muhammad Abdulah Al-Jurdani dalam Fathul Alam mengklasifikasikan kelompok orang dalam kaitannya dengan pelaksanaan salat Jumat menjadi enam kelompok.

Baca Juga: Prediksi Tren Sepatu Sneakers 2021, Dari Air Force 1s hingga Adidas Stella McCartney

Pertama, kelompok yang wajib, sah melaksanakan salat Jumat, dan mempengaruhi sahnya salat Jumat. Kelompok ini mencakup Muslim yang baligh, berakal, merdeka, berjenis kelamin laki-laki, tidak mengalami uzur yang membolehkannya meninggalkan kewajiban salat Jumat, dan merupakan penduduk yang bermukim secara permanen di suatu wilayah.

Kedua, kelompok yang wajib dan sah melaksanakan salat Jumat tapi tidak mempengaruhi sahnya salat Jumat. Termasuk kategori kedua ini adalah orang yang bertempat di sebuah daerah untuk sementara waktu. Misalnya pekerja, pelajar, atau santri yang bermukim di luar daerah, merantau.

Ketiga, kelompok yang wajib menunaikan ibadah salat Jumat, namun tidak sah salat Jumat, dan tidak mempengaruhi sahnya salat Jumat. Termasuk kategori ini adalah mereka yang murtad, keluar dari agama Islam. Jikalau dia kembali memeluk agama Islam, dia wajib mengganti salat Jumat yang ditinggalkannya selama dia berada di luar agama Islam.

Baca Juga: Dari Adele hingga Fardeen Khan, Deretan Selebritis Top Dunia yang Berdiet Selama Tahun 2020

Keempat, kelompok tidak wajib, tidak sah salat Jumat, dan tidak mempengaruhi sahnya salat Jumat adalah mereka yang non-Muslim, orang gila, orang mabuk. Orang mabuk yang dipaksa mabuk, bukan mabuk atas kemauan sendiri.

Kelima, kelompok tidak wajib, dan tidak mempengaruhi sahnya salat Jumat, namun dia sah melaksanakan salat Jumat. Termasuk dalam kelompok ini adalah hamba sahaya, musafir, dan orang yang bermukim secara permanen di tempat pelaksanaan salat Jumat.

Keenam, kelompok tidak wajib melakukan salat Jumat, tapi sah salat Jumat dan mempengaruhi sahnya salat Jumat. Termasuk dalam kelompok ini adalah Muslim laki-laki, bermukim secara permanen dan merdeka.

Baca Juga: Pegawai Dinas Meninggal Karena Covid-19, Pemkab Cianjur Berlakukan WFH untuk Seluruh OPD

Namun dia sedang ada hambatan misalnya sedang sakit, orang buta yang tidak menemukan orang yang bisa mengantarnya ke tempat pelaksanaan salat Jumat.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: NU


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini