Larang WNA Asal Inggris Masuk Indonesia, Kementerian Perhubungan: Antisipasi Varian Baru Covid-19

- 28 Desember 2020, 14:10 WIB
Ilustrasi varian baru Covid-19 yang muncul pertama di Inggris
Ilustrasi varian baru Covid-19 yang muncul pertama di Inggris /antara

1. Pelaku perjalanan dari luar negeri membawa dan menunjukkan hasil tes RT-PCR yang negatif dari negara asal dan itu berlaku selama 3x24 jam sejak kedatangan

2. Pelaku perjalanan yang merupakan WNA Inggris tidak bisa memasuki Indonesia

3. WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal keberangkatan

4. Setelah tiba di Indonesia, mereka akan dites ulang oleh instansi berwenang di Indonesia

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Senin 28 Desember 2020, dari Taurus hingga Cancer

5. WNI yang datang di Indonesia dari luar negeri wajib melakukan karantina mandiri selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan. WNA yang datang ke Indonesia melakukan karantina mandiri di hotel yang sudah ditentukan pemerintah

6. Bagi diplomat, karantina mandiri dilakukan selama 5 hari di tempat yang sudah disediakan pemerintah

7. Apabila ketika melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat tiba di Indonesia menunjukkan hasil positif, maka harus dirawat, dikarantina di rumah sakit yang sudah ditunjuk pemerintah. WNI dibiayai pemerintah, WNA dengan biaya mandiri

Baca Juga: Ramalan Zodiak dari Leo hingga Libra, Hari Ini Senin 28 Desember 2020

8. Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan, lalu diadakan pemeriksaan ulang tes RT-PCR, dan hasilnya negatif maka baik WNI maupun WNA kembali diizinkan melanjutkan perjalanan.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini