Di Ayat 3 dijelaskan, Menteri Kesehatan menetapkan vaksin Covid-19 yang digunakan dengan pertimbangan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Techincal Advisory Group on Immunization), dan masukan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Vaksin Covid-19 yang akan digunakan juga sudah harus mendapat persetujuan penggunaan masa darurat atau emergency use authorization. Selanjutnya, penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: Ramalan Zodiak dari Libra hingga Leo untuk Hari Ini Selasa 29 September 2020
Pasal 8 ayat 1 menjelaskan vaksinasi dilakukan secara bertahap. Mempertimbangkan ketersediaan vaksin Covid-19 yang ada di Indonesia.
Adapun di pasal 8 ayat 4 tercantum kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 sebagaimana berikut:
1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparat hukum
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 29 September 2020, Dari Capricorn hingga Scorpio
2. Tokoh masyarakat, agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga
3. Guru atau tenaga pendidik dari tingkat PAUD/TK, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi
4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif
Artikel Rekomendasi