FPI Dibubarkan, PP Muhammadiyah: Pemerintah Menegakkan Hukum dan Peraturan

- 31 Desember 2020, 15:10 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. /Twitter/@Abe_Mukti./

PR CIANJUR – Berbagai tanggapan datang dari berbagai pihak terkait pelarangan dan pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).

Salah satunya datang dari organisasi masyarakat keislaman Muhammadiyah. Organisasi yang didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan dan memiliki kantor pusat di Yogyakarta menanggapi pelarangan FPI.

Melalui Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, mereka meminta masyarakat tidak terlalu berlebihan dalam menyikapi pembubaran FPI.

Baca Juga: Jadwal Acara TVRI, Trans TV, dan MNC TV Hari Ini Kamis, 31 Desember 2020

“Masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Yang Dilakukan pemerintah bukanlah tindakan anti-Islam. Tapi menegakkan hukum dan peraturan,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti. Rabu, 30 Desember 2020.

Dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari Antara, Abdul Mu’ti melanjutkan pelarangan FPI karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas sudah habis masa berlakunya.

“Jadi sebenarnya pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum FPI sudah bubar dengan sendirinya,” ucap Abdul Mu’ti.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis, 31 Desember 2020 Dari Pisces hingga Aries

Abdul Mu’ti memaparkan lebih jelasnya bahwa pemerintah berlaku adil. Artinya, jangan hanya kepada FPI saja. Namun, ormas lain yang tidak memiliki SKT atau meresahkan masyarakat harus ditindak tegas pula.

“Demikian halnya kalau ada ormas yang kegiatannya meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping dan main hakim sendiri. Semua harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan pada semuanya,” ucap Abdul Mu’ti.

Tanggapan lain datang dari Ketua PP Muhammadiyah, Abdul Munir Mulkhan. Dia berpendapat pelarangan FPI memang tepat karena mereka tak lagi mengantongi izin legalitas eksistensinya.

“Sikap tegas dalam penegakkan hukum tersebut sangat diperlukan dalam situasi sosial yang kritis seperti ini. Jelas itu sudah sesuai undang-undang ormas,” ujar Abdul Munir Mulkhan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis, 31 Desember 2020 Dari Gemini hingga Cancer

Abdul Munir Mulkhan melanjutan tugas pemerintah selanjutnya adalah mendidik, menyadarkan, dan meluruskan eks-anggota FPI agar bisa lebih moderat sebagai warga negara Indonesia.

Abdul Munir Mulkhan menegaskan FPI harus bersikap terbuka, mengembangkan dialog, dan lebih persuasif dengan wacana penerapan syariat yang selama ini mereka gaungkan.

Pemerintah sendiri secara terbuka mengumumkan FPI terhitung kemarin Rabu, 30 Desember 2020 terlarang sebagai ormas di Indonesia.

Konklusi final itu sesuai dengan regulasi Mahkamah Konstitusi Nomor 82/UU112013 tanggal 23 Desember 2014.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis, 31 Desember 2020 Dari Virgo hingga Libra

“Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, tidak ada dan harus ditolak,” tutur Mahfud MD di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Rabu, 30 Desember 2020.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah