Pembatasan Aktivitas di Jawa-Bali, Menko Airlangga: Penuhi 1 dari 4 Parameter yang Ditetapkan

- 6 Januari 2021, 19:57 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 4 Januari 2021.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 4 Januari 2021. / Tangkap Layar/YouTube/Sekretariat Presiden/Tangkap Layar/YouTube/Sekretariat Presiden

Pada wilayah Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.

Sementara itu di Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.

Di Jawa Timur yakni Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.

Dan untuk wilayah Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Hal tersebut karena wilayah-wilayah tersebut memenuhi salah satu atau lebih dari empat parameter yang telah ditetapkan sebagai landasan untuk melakukan pembatasan.

Disebutkan Airlangga, empat parameter pembatasan yakni tingkat kematian diatas rata rata tingkat kematian nasional yang sebesar 3 persen.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Terima Gelar Doktor Honoris Causa, Setelah Berhasil Pimpin Cabor Wushu

Tingkat kesembuhan dibawah rata rata tingkat kesembuhan nasional yang sebesar 82 persen, tingkat kasus aktif dibawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen dan tingkat keterisian RS untuk ICU dan isolasi diatas 70 persen.

Untuk diketahui bahwa pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.

Kemudian kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah