PR CIANJUR - Setelah Sidang Paripurna Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu, 6 januari 2021, ada pengumuman penting yang disampaikan.
Pengumunan tersebut terkait soal pembatasan aktivitas penduduk pada rentang waktu 11-25 Januari 2021 di wilayah Jawa-Bali.
Hal tersebut disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Upaya Percepat Pemulihan Ekonomi, Menko Airlangga Hartarto: Perpanjang Subsidi Bunga KUR di 2021
"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di Provinsi Jawa-Bali, karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga seperti dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari Antara.
Disebutkan Airlangga bahwa daerah yang terkena pembatasan aktivitas tersebut yakni di Jakarta dan sekitarnya meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Lalu di Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya.
Untuk wilayah Jawa Barat di luar Jabodetabek yakni Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Berikan Kepastian Hukum, Airlangga Hartarto: Berperan Maksimal dalam Pembangunan
Artikel Rekomendasi