Pembatasan Aktivitas di Jawa-Bali, Menko Airlangga: Penuhi 1 dari 4 Parameter yang Ditetapkan

- 6 Januari 2021, 19:57 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 4 Januari 2021.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 4 Januari 2021. / Tangkap Layar/YouTube/Sekretariat Presiden/Tangkap Layar/YouTube/Sekretariat Presiden

Sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok akan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Terima Kunjungan Penerima Manfaat Kartu Prakerja,Menko Perekonomian Airlangga Sampaikan Ini

Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB.

Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.

Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Sementara itu, pembatasan ini mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Akui Pemerintah Berjuang Keras Tangani Pengangguran

Operasi yustisi melalui unsur Satpol PP, Polri dan TNI akan lebih ditingkatkan.

Menjadi perhatian untuk seluruh warga bahwa peraturan pembatasan tersebut diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini