Sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok akan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Terima Kunjungan Penerima Manfaat Kartu Prakerja,Menko Perekonomian Airlangga Sampaikan Ini
Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB.
Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.
Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Sementara itu, pembatasan ini mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Akui Pemerintah Berjuang Keras Tangani Pengangguran
Operasi yustisi melalui unsur Satpol PP, Polri dan TNI akan lebih ditingkatkan.
Menjadi perhatian untuk seluruh warga bahwa peraturan pembatasan tersebut diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah.***
Artikel Rekomendasi