Pembatasan Aktivitas di Jawa-Bali, Menko Airlangga: Penuhi 1 dari 4 Parameter yang Ditetapkan

- 6 Januari 2021, 19:57 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 4 Januari 2021.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 4 Januari 2021. / Tangkap Layar/YouTube/Sekretariat Presiden/Tangkap Layar/YouTube/Sekretariat Presiden


PR CIANJUR - Setelah Sidang Paripurna Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu, 6 januari 2021, ada pengumuman penting yang disampaikan.

Pengumunan tersebut terkait soal pembatasan aktivitas penduduk pada rentang waktu 11-25 Januari 2021 di wilayah Jawa-Bali.

Hal tersebut disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Upaya Percepat Pemulihan Ekonomi, Menko Airlangga Hartarto: Perpanjang Subsidi Bunga KUR di 2021

"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di Provinsi Jawa-Bali, karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga seperti dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari Antara.

Disebutkan Airlangga bahwa daerah yang terkena pembatasan aktivitas tersebut yakni di Jakarta dan sekitarnya meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Lalu di Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya.

Untuk wilayah Jawa Barat di luar Jabodetabek yakni Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Berikan Kepastian Hukum, Airlangga Hartarto: Berperan Maksimal dalam Pembangunan

Pada wilayah Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.

Sementara itu di Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.

Di Jawa Timur yakni Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.

Dan untuk wilayah Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Hal tersebut karena wilayah-wilayah tersebut memenuhi salah satu atau lebih dari empat parameter yang telah ditetapkan sebagai landasan untuk melakukan pembatasan.

Disebutkan Airlangga, empat parameter pembatasan yakni tingkat kematian diatas rata rata tingkat kematian nasional yang sebesar 3 persen.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Terima Gelar Doktor Honoris Causa, Setelah Berhasil Pimpin Cabor Wushu

Tingkat kesembuhan dibawah rata rata tingkat kesembuhan nasional yang sebesar 82 persen, tingkat kasus aktif dibawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen dan tingkat keterisian RS untuk ICU dan isolasi diatas 70 persen.

Untuk diketahui bahwa pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.

Kemudian kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring.

Sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok akan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Terima Kunjungan Penerima Manfaat Kartu Prakerja,Menko Perekonomian Airlangga Sampaikan Ini

Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB.

Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.

Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Sementara itu, pembatasan ini mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Akui Pemerintah Berjuang Keras Tangani Pengangguran

Operasi yustisi melalui unsur Satpol PP, Polri dan TNI akan lebih ditingkatkan.

Menjadi perhatian untuk seluruh warga bahwa peraturan pembatasan tersebut diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah