Airlangga Hartarto Sebut 7 Provinsi Menindaklanjuti Instruksi dari Mendagri

- 11 Januari 2021, 18:30 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. /Dok. Pribadi

PR CIANJUR- Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan disebut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebanyak 7 provinsi memenuhi persyaratan tersebut.

Ketujuh provinsi itu, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali telah menindaklanjuti instruksi Mendagri dengan mengeluarkan peraturan atau surat edaran.

"Instruksi Mendagri sudah ditindaklanjuti dengan surat kepala daerah," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Rekomendasi Anime untuk Ditonton Tahun 2021, ‘Attack on Titan: The Final Season’ Paling Ditunggu

Disebutkan Airlangga bahwa untuk DKI Jakarta, Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 telah dikeluarkan.

Aturan tersebut mengatur pembatasan di seluruh wilayah administrasi Jakarta yaitu 6 kabupaten/kota.

Sementara itu di Jawa Barat, melalui Keputusan Gubernur Nomor 443 dan Keputusan Gubernur Nomor 11 Tahun 2021, dan Surat Edaran Nomor 72, yang mengatur 20 kabupaten/kota.

Baca Juga: Efek Samping Vaksinasi Covid-19 Sangat Kecil, Berikut Ini Penuturan Ahlinya

Yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Sukabumi, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Majalengka, Subang, Tasikmalaya serta Banjar.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x