Airlangga Hartarto Sebut 7 Provinsi Menindaklanjuti Instruksi dari Mendagri

- 11 Januari 2021, 18:30 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. /Dok. Pribadi

Provinsi Banten dengan Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Untuk Jawa Tengah, Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443, yang mengatur pembatasan meliputi Semarang Raya, Semarang, Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, Grobogan, Solo Raya, Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, Wonogiri, Banyumas Raya, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, Kebumen, Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang dan Brebes.

Baca Juga: Ada Indikasi Pelanggaran HAM dalam Kasus Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Bentuk Tim Penyelidikan

Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 menyangkut seluruh wilayah di Yogyakarta, kemudian di Kabupaten Bantul, Gunung Kidul Sleman dan Kulonprogo.

Sementara itu di Jawa Timur, Surat Edaran Nomor 800/120 Tahun 2021, mengatur 11 kabupaten/kota diantaranya Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Lamongan, Ngawi dan Blitar.

Sedangkan di Bali dengan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021, meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Tabanan.

Baca Juga: Pemkab Cianjur Tunda Belajar Tatap Muka, Bupati: Dua Bulan Terakhir Banyak Guru Positif Covid-19

Pembatasan aktivitas masyarakat ini diterapkan 11-25 Januari 2021 untuk mencegah penambahan kasus COVID-19, khususnya di wilayah-wilayah dengan parameter yang telah ditentukan.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini