Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Terdakwa Tidak Mencantumkan Harta dari Djoko Budiharjo

- 9 Februari 2021, 16:19 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra. /Instagram pinangkit

“Terdakwa tidak mencantumkan harta dalam uang asing maupun rupiah yang diperoleh dari Djoko Budiharjo (mantan suami) dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayan Penyelenggara Negara) pada tahun 2008 dan 2018 dengan alasan pembuatan LHKPN terburu-buru untuk mengejar kenaikan pangkat,” ujar hakim Eko Purwanto.

“Majelis hakim melihat hal itu adalah alasan yang mengada-ada karena LHKPN adalah kewajiban untuk mengukur integritas penyelenggara negara,” tutur hakim Eko Purwanto.

Baca Juga: Tahun 2021 Kemensos Kembali Menyalurkan BLT Untuk Ibu Hamil dan Balita, Ini Syarat dan Ketentuannya

Lebih mengerikan lagi, penghasilan Pinangki Sirna Malasari yang hanya Rp18 juta per bulan berbanding terbalik dengan pengeluaran bulanannya yang bisa mencapai Rp70 juta per bulan.

Sementara gaji suaminya, Napitupulu Yogi Yusuf hanya Rp11 juta per bulan. Suaminya sendiri adalah seorang aparat kepolisian.

Majelis Hakim terdiri dari Ignatius Eko Purwanto, Sunarso, dan Agus Salim akhirnya memberikan putusan bahwa Pinangki Sirna Malasari bersalah dengan bukti telah melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar 375.229 dolar AS atau Rp5,25 milyar yang berasal dari suap sebesar 500.000 dolar AS dari terpidana Djoko Tjandra.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini