Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Terdakwa Tidak Mencantumkan Harta dari Djoko Budiharjo

- 9 Februari 2021, 16:19 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra. /Instagram pinangkit

PR CIANJUR – Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang tersandung kasus red notice buron Bank Bali, Djoko Tjandra, tidak bisa membuktikan uang warisan dari suami pertama.

“Untuk membuktikan apakah benar dari suami terdakwa atau sumber lain dalam hal ini Djoko Tjandra, tidak cukup hanya membuat perbandingan harta 9 bulan sebelum kenal Djoko Tjandra, tetapi harus dibuktikan berapa pemberian suami terdakwa apakah dalam mata uang rupiah atau dalam mata uang lain,” kata majelis hakim dengan ketua Ignatius Eko Purwanto tersebut.

Pembacaan vonis sudah dilakukan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara, Selasa 9 Februari 2021.

Baca Juga: Hari Pers Nasional 2021, Jokowi: Terima Kasih Sebesar-besarnya Kepada Insan Pers

Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

“Tidak ada saksi lain yang dapat menjelaskan berapa uang yang diberikan suami terdakwa. Di sisi lain cara terdakwa melakukan pembayaran tidak biasa, seperti membayar mobil BMW dengan cara tunai tetapi dalam waktu berdekatan atau dengan cara layering,” kata hakim Eko Purwanto.

“Di samping saldo rekening terdakwa tidak mencukupi saat pembayaran di luar negeri, penukaran uang di money changer juga selalu menggunakan nama orang lain. Setelah itu, baru ditransfer ke rekening terdakwa,” ucap hakim Eko Purwanto.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, Selasa 9 Februari 2021: Al Akan Jujur ke Andin, Masalah Baru Muncul?

Pinangki Sirna Malasari juga selalu melakukan pembayaran dengan kartu kredit. Masalahnya, pembayaran dilakukan secara berlebihan agar terlihat uang itu berasal dari sumber sah.

“Terdakwa tidak mencantumkan harta dalam uang asing maupun rupiah yang diperoleh dari Djoko Budiharjo (mantan suami) dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayan Penyelenggara Negara) pada tahun 2008 dan 2018 dengan alasan pembuatan LHKPN terburu-buru untuk mengejar kenaikan pangkat,” ujar hakim Eko Purwanto.

“Majelis hakim melihat hal itu adalah alasan yang mengada-ada karena LHKPN adalah kewajiban untuk mengukur integritas penyelenggara negara,” tutur hakim Eko Purwanto.

Baca Juga: Tahun 2021 Kemensos Kembali Menyalurkan BLT Untuk Ibu Hamil dan Balita, Ini Syarat dan Ketentuannya

Lebih mengerikan lagi, penghasilan Pinangki Sirna Malasari yang hanya Rp18 juta per bulan berbanding terbalik dengan pengeluaran bulanannya yang bisa mencapai Rp70 juta per bulan.

Sementara gaji suaminya, Napitupulu Yogi Yusuf hanya Rp11 juta per bulan. Suaminya sendiri adalah seorang aparat kepolisian.

Majelis Hakim terdiri dari Ignatius Eko Purwanto, Sunarso, dan Agus Salim akhirnya memberikan putusan bahwa Pinangki Sirna Malasari bersalah dengan bukti telah melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar 375.229 dolar AS atau Rp5,25 milyar yang berasal dari suap sebesar 500.000 dolar AS dari terpidana Djoko Tjandra.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini