Saat Libur Imlek Menteri BUMN Erick Thohir Larang Pegawai BUMN Bepergian Luar Kota, Ini Alasannya

- 11 Februari 2021, 08:20 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. /Dok. bumn.go.id

Larangan Bepergian ke Luar Kota pada Libur Tahun Baru Imlek 2021 tercantum dalam Surat Kementerian BUMN Nomor: S-43/DSI.MBU/02/2021 tanggal 10 Februari 2021.

Hal itu sudah jelas tercatat, mengingat jumlah kasus Covid-19 di Indonesia masih tinggi, meskipun ada peningkatan jumlah pasien sembuh, seperti yang disampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Satgas Covid-19 melaporkan bahwa jumlah pasien sembuh bertamah 9.520 orang dan jumlahnya menjadi 982.972 jiwa untuk saat ini. Jumlah sembuh diharapkan terus bertambah.

Baca Juga: Inilah Alasan Perbedaan Durasi Tidur Pada Anak dan Orang Dewasa

Jumlah sembuh secara otomatis berpengaruh juga terhadap penurunan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 935 menjadi 168.416 kasus, seperti dikutip Pikiranrakyat-cianjur dari Antara.

Terhitung pada hari Rabu, 10 Februari 2021, jumlah kasus positif Covid-19 bertambah 8.776 menjadi 1.183.416 orang. Untuk yang meninggal bertambah 191 jiwa sehingga total kematian yaitu 32.167 jiwa.

Untuk hari ini, DKI Jakarta paling banyak kasus positif daripada wilayah-wilayah lainnya, yaitu sebanyak 3.309 kasus, Jawa Tengah 1.220 kasus, Jawa Barat 660 kasus.

Baca Juga: Serial Orisinal Vidio yang Bertajuk ‘Scandal’ Banyak Mengandung Pesan Positif, Begini Kata Atiqah Hasiholan

Sementara Jawa Timur 603 kasus, Kalimantan Timur 498 kasus, Bali 305 kasus, Yogyakarta 291 kasus, Sumatera Utara 224 kasus, Sulawesi Selatan 180 kasus dan Riau 173 kasus. Jadi total suspek pada hari ini yaitu 77.526 orang.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x