Libur Panjang Imlek, Menpan RB Bagikan SE untuk ASN, Melanggar? Siap-siap Diberi Sanksi

- 10 Februari 2021, 17:10 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /Dok. Kemenpan

PR CIANJUR – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo, mengeluarkan Surat Edaran (SE).

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran ini ditujukkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak bepergian saat libur panjang Hari Imlek 2021 berlangsung.

SE tersebut berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Politisi PKS Kritik Kebijakan PPKM Mikro, Netty: Terlalu Banyak Istilah Buat Rakyat Bingung

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” kata isi SE tersebut.

Dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Setkab, SE ini ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo tanggal 9 Februari 2021, dan mulai berlaku efektif sejak 11-14 Februari 2021.

Meskipun ada pengecualian bagi ASN yang terdesak untuk pergi ke luar daerah, tetap ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ASN bersangkutan.

1. Peta zona penyebaran virus Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19

2. Peraturan daerah tujuan tentang penanggulangan Covid-19 terutama mengenai masuk dan keluarnya orang-orang

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x