Minta Masyarakat Tidak Buat Berita Bohong Soal Wafatnya Ustaz Maaher, Polri: Bisa Terancam Hukuman Pidana

- 11 Februari 2021, 14:31 WIB
Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. /Dok. Humas Polri.

Secara kronologis, sebelumnya Ustaz Maaher yang ditahan tanggal 20 Januari 2021 mengeluhkan sakit dideritanya. Penyidik Polri akhirnya membawa Ustaz Maaher ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Satu minggu kemudian Ustaz Maaher diperbolehkan kembali ke rumah tahanan setelah kondisinya membaik.

Setelah itu di tanggal 4 Februari 2021, Kejaksaan menyatakan bahwa berkas kasus Ustadz Maaher sudah lengkap. Hari yang sama pihak penyidik Polri melakukan tahap II atau pelimpahan kasus disertai bukti ke Kejaksaan.

Di tahap ini sebenarnya Ustaz Maaher sudah menjadi tahanan kejaksaan. Namun, Ustaz Maaher ‘dititipkan’ sementara waktu di Rutan Bareskrim Polri.

 Baca Juga: Inilah Alasan Perbedaan Durasi Tidur Pada Anak dan Orang Dewasa

Pada tanggal 6 Februari 2021 lalu, dokter di Rutan Bareskrim Polri menyarankan Ustadz Maaher untuk menjalani perawatan di RS Polri.

“Dan dalam proses penahanan, tentunya pelayanan kesehatan terhadap seluruh tersangka ini sudah dipenuhi dengan baik oleh Polri. Karena pada tahanan Bareskrim Polri ditempatkan satu dokter yang senantiasa setiap hari memeriksa kesehatan seluruh tahanan yang ada pada rutan Bareskrim Polri,” katanya.

“Tetapi yang bersangkutan senantiasa menolak dan ingin tetap berada di rumah tahanan Bareskrim dan tentunya mendapat perawatan dari Dokter kepolisian.”

“Tentunya yang terpenting bagi kami semua, untuk mendoakan semoga arwah almarhum diterima disisi Allah SWT.”

 Baca Juga: Serial Orisinal Vidio yang Bertajuk ‘Scandal’ Banyak Mengandung Pesan Positif, Begini Kata Atiqah Hasiholan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x