Wakil Gubernur DKI Tetapkan Aturan Penolakan Vaksin Covid-19 Sesuai Perda Tahun 2020

- 18 Februari 2021, 08:49 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /Facebook/Ariza Patria.

Sanksi yang diterapkan bagi masyarakat yang menolak divaksin bisa berupa denda atau penghentian pemberian bantuan sosial.

Ketetapan di atas ditegakan oleh pemerintah dalam upaya mewujudkan kekebalan komunal (herd immunity) dari Covid-19.

Di DKI Jakarta sendiri, aturan bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 tertera dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Bahaya Tidur Saat Kondisi Rambut Basah Menurut Pakar Kesehatan

Bagi setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan atau vaksinasi akan dipidana dengan dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp.5.000.000 (lima Juta Rupiah).

Demikian bunyi dari Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Riza juga mengingatkan masyarakat agar mau disisplin terhadap pengurangan mobilitas yang tidak terlalu penting.

Baca Juga: Ditemukan di Subang dan Karawang, Ribuan Kotak Oranye Ini Ternyata Berisi Bantuan untuk Korban Banjir

Ia menghimbau kebiasaan mencegah penularan virus Covid-19 menjadi kebutuhan utama untuk saat ini.

Menurut data terakhir, di DKI Jakarat pada Minggu (14/2) terjadi penambahan kasus positif sebanyak 2.496 kasus.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x